Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/News/Beban Berlebih Percepat Kerusakan Jalan, Kepatuhan Aturan Jadi Kunci Keselamatan
News

Beban Berlebih Percepat Kerusakan Jalan, Kepatuhan Aturan Jadi Kunci Keselamatan

By Darmo Gandul
July 19, 2026

JAKARTA,BalleBale.com – Jalan yang baru selesai diperbaiki namun kembali rusak dan berlubang dalam waktu singkat masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah. Salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah masih beroperasinya kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di jalan raya.

Mengacu pada informasi Korlantas Polri, kendaraan ODOL merupakan kendaraan yang dimodifikasi melebihi dimensi yang diizinkan atau mengangkut muatan melampaui kapasitas yang telah ditetapkan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Beban kendaraan yang melebihi kapasitas memberikan tekanan berlebih pada lapisan aspal dan fondasi jalan. Akibatnya, struktur jalan mengalami retakan dari bagian dalam sebelum akhirnya amblas dan membentuk lubang dalam waktu relatif singkat.

Kerusakan tersebut semakin parah saat musim hujan. Air yang masuk melalui retakan akan melemahkan fondasi jalan sehingga aspal mudah terkelupas dan kerusakan meluas.

Selain merusak infrastruktur, jalan berlubang juga meningkatkan potensi kecelakaan. Pengendara sepeda motor berisiko kehilangan kendali saat melintasi lubang, sementara pengemudi kendaraan lain dapat melakukan pengereman mendadak yang memicu tabrakan beruntun.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga membebani anggaran negara karena biaya pemeliharaan infrastruktur terus meningkat. Kerusakan jalan turut menghambat distribusi barang, memperbesar biaya logistik, dan memperpanjang waktu tempuh.

Pengoperasian kendaraan ODOL juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk akibat modifikasi dimensi yang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan. Dengan tidak mengoperasikan kendaraan ODOL, masyarakat turut berkontribusi menjaga jalan tetap awet, memperlancar mobilitas, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

Tags:

KeselamatanBerlaluLintasKorlantasPolriODOL
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Duel Ketat di PSF Pancoran, Batavia FC Amankan Tiga Poin atas Toyo Haryono

Next

Rano Karno: Jakarta Harus Tetap Jadi Kota yang Bebas Berdiskusi dan Berkumpul

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Naya Anindita Angkat Kisah Korban PHK dalam Balutan Komedi Hangat di Agensi Rumah Tangga
  • Gula Berlebih Sejak Dini, Ancaman Senyap bagi Generasi Indonesia
  • Citra Pitriyami, Kakak Cakra Khan yang Kini Menakhodai Pangandaran
  • Warga Tangsel Senang Pelayanan Imigrasi Tangerang. Ada yang Baru?
  • Ketika Buku Agama Mulai Berbicara dengan Bahasa AI

Archives

  • August 2026 (47)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network