Rutan Tangerang Buka Akses Bantuan Hukum Gratis

Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang memperkuat komitmennya dalam menjamin hak para tahanan dengan membuka akses bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang sebagai langkah memperluas akses terhadap keadilan.
Sebanyak 35 tahanan mengikuti penyuluhan hukum yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai hak memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan, sekaligus memahami mekanisme untuk mengakses layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin setiap warga negara kurang mampu berhak memperoleh pendampingan hukum tanpa dipungut biaya.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak asasi yang harus dipenuhi negara.
“Kami ingin memastikan setiap tahanan memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum. Melalui kerja sama dengan LBH Posbakumadin Kabupaten Tangerang, para tahanan yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis sejak proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan,” ujar Irhamuddin, Jumat (26/6).
Menurutnya, tahanan yang ingin mendapatkan pendampingan hukum hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta mengisi formulir penunjukan kuasa hukum yang telah disediakan.
Irhamuddin memastikan seluruh layanan diberikan tanpa biaya sehingga tidak ada lagi alasan bagi tahanan yang memenuhi syarat untuk kehilangan hak memperoleh pendampingan hukum.
Selain memberikan konsultasi dan pendampingan selama persidangan, program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman para tahanan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki sehingga mereka dapat mengikuti proses peradilan dengan lebih baik.
Rutan Kelas I Tangerang menargetkan layanan bantuan hukum tersebut dapat menjangkau hingga 120 tahanan setiap bulan, sehingga semakin banyak warga binaan yang memperoleh akses terhadap keadilan.
Irhamuddin menilai kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak hukum setiap warga binaan.
“Bantuan hukum bukan sekadar layanan administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara. Kami berharap program ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses peradilan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemenuhan hak-hak tahanan sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (Red)