Lapas Serang Cek 400 Warga Binaan dengan Skrining HIV

Serang – Lapas Kelas IIA Serang menggelar skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) terhadap 400 warga binaan sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan sekaligus langkah deteksi dini untuk mencegah penyebaran penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung bekerja sama dengan Puskesmas Banten Girang tersebut menggunakan metode Voluntary Counseling and Testing (VCT) yang mencakup penyuluhan, konseling, serta pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada warga binaan.
Selain menjalani pemeriksaan, para peserta juga memperoleh edukasi mengenai HIV, mulai dari pola penularan, langkah pencegahan, hingga pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Edukasi tersebut diberikan oleh tenaga kesehatan profesional agar warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai upaya menjaga kesehatan diri.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, mengatakan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan yang harus dipenuhi selama menjalani masa pembinaan.
“Melalui skrining HIV ini, kami ingin memastikan kondisi kesehatan warga binaan dapat dipantau secara berkala. Deteksi dini merupakan langkah penting agar potensi risiko kesehatan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan untuk menerapkan pola hidup sehat,” ujar Riko Stiven.
Menurut dia, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Serang dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan mendukung proses pembinaan.
Riko menambahkan, sinergi dengan Puskesmas Banten Girang menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di dalam lapas melalui program promotif dan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan skrining terhadap ratusan warga binaan tersebut, Lapas Kelas IIA Serang berharap kesadaran terhadap pentingnya deteksi dini penyakit menular semakin meningkat, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat diminimalkan dan kualitas kesehatan warga binaan tetap terjaga selama menjalani masa pidana.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Serang dalam memenuhi hak kesehatan warga binaan melalui layanan yang profesional, terukur, dan berkesinambungan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. (Red)