DJKI Dorong Reformasi UU Desain Industri, Target Pendaftaran Dipangkas Jadi 33 Hari
JAKARTA,BalleBale.com – Pemerintah mulai menyiapkan pembaruan besar terhadap regulasi desain industri yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif, digitalisasi, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai perlu disesuaikan dengan tantangan zaman.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta, Senin (20/7). Forum ini melibatkan Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Mahkamah Agung, akademisi, pelaku usaha, asosiasi industri kreatif, hingga berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi baru harus mengakomodasi aspirasi seluruh pihak yang terdampak.
“DPR ingin menghimpun berbagai pandangan dari seluruh pihak yang terdampak. Seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan akan ditampung dalam pembahasan RUU Desain Industri,” ujarnya.
Salah satu usulan yang menjadi sorotan datang dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, yakni memangkas waktu penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri menjadi hanya 33 hari.
Target tersebut dinilai realistis melalui digitalisasi penuh layanan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, penyederhanaan persyaratan dokumen, penerapan pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan AI untuk mempercepat penelusuran data pembanding (prior art search) dan pemeriksaan substantif.
Tak hanya itu, DJKI juga mengusulkan agar keberadaan Komisi Banding Desain Industri dikaji ulang. Menurut Hermansyah, mekanisme tersebut berpotensi memperpanjang birokrasi penyelesaian sengketa tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan jalur Pengadilan Niaga.
Pembahasan RUU juga mencakup sejumlah pembaruan penting lainnya, seperti penguatan mekanisme multiple design application, perluasan masa grace period terkait unsur kebaruan, hingga peluang pengajuan desain industri melalui Hague System di bawah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Selain itu, forum membahas penyesuaian sanksi pidana dengan KUHP baru, pengaturan desain yang dihasilkan menggunakan bantuan AI, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga termasuk otoritas kepabeanan dalam penegakan hukum di perbatasan, serta evaluasi struktur biaya permohonan dan perpanjangan desain industri agar tetap kompetitif.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan seluruh poin tersebut masih berupa usulan yang akan dikaji secara akademis maupun praktis sebelum dituangkan ke dalam norma RUU.
“Seluruh usulan ini kami sampaikan bukan sebagai keputusan final, melainkan sebagai bahan diskusi yang perlu diuji secara akademik, diuji secara praktik, dan diuji pula dampaknya terhadap kepentingan seluruh pemangku kepentingan sebelum dituangkan secara definitif ke dalam norma RUU,” katanya.
Ia pun mengajak akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, konsultan kekayaan intelektual, serta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan agar regulasi baru benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus mengikuti perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif di masa depan.(**)