Vicky Prasetyo Terjerat Dua Laporan Polisi di Polda Metro: Satu Kasus Naik Penyidikan, Dugaan TPPU Rp500 Miliar Mengemuka
JAKARTA, Ballebale.com – Nama presenter Vicky Prasetyo kembali terseret dalam pusaran hukum. Polda Metro Jaya mengonfirmasi tengah menangani dua laporan polisi berbeda yang menjerat VP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang lebih mencuat, salah satu kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dengan temuan awal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan bahwa kedua laporan tersebut berasal dari pelapor dengan inisial berbeda dan sedang diproses secara terpisah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap saudara VP saat ini terdapat dua laporan yang sedang diproses oleh penyidik. Kami memastikan setiap langkah diambil berdasarkan bukti kuat dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Onkoseno di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.
Laporan pertama diajukan oleh seorang pelapor berinisial RAS. Dalam perkara ini, Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
Yang menjadi sorotan tajam adalah temuan penyidik terkait aliran dana dalam kasus ini. Onkoseno mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman, muncul dugaan kuat adanya praktik pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan modus penipuan tersebut.
“Kerugian materiil yang dilaporkan dalam kasus pertama ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat rantai alat bukti,” jelasnya.
Temuan unsur TPPU ini menambah kompleksitas kasus, mengingat sanksi bagi pelaku pencucian uang memiliki bobot hukuman yang lebih berat dibandingkan tindak pidana asalannya.
Sementara itu, laporan kedua diterima oleh Bareskrim Polda Metro Jaya pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA. Meski dakwaannya serupa, yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan, status hukum kasus ini masih berada di tahap penyelidikan.
Penyidik masih melakukan serangkaian verifikasi, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebelum menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Hingga kini terdapat dua perkara yang masih berjalan. Satu perkara telah resmi memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk kejelasan fakta hukum,” tegas Onkoseno.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk transparan dalam memberikan update perkembangan kasus. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan menunggu konfirmasi resmi dari institusi kepolisian seiring berjalannya proses hukum yang objektif dan imparsial.