Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh
Army and Police

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

By admin
September 24, 2026

 

Bekasi BalleBale.com — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F (23) alias Batak pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, F berperan sebagai mobilisator dengan mengirimkan pesan ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ajakan tersebut dikirim melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta.

 

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika.

 

Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

 

Polisi juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.

 

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

 

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” pungkas Putu Kholis.

Tags:

aksi tawuranmengirimkan pesanmobilisatorPolres Bekasi kota
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

“Wedding of the Year” untuk El Rumi dan Syifa Hadju: Sebuah Pengakuan atas Intimasi yang Terbuka di Layar Kaca

Next

Wika Salim dan Filosofi “Rumah Dulu, Pesta Susul”: Menolak Histeria Pernikahan Demi Fondasi Masa Depan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Ali Zainal Abidin dan Filosofi “Ibda’ Binafsik”: Mengubah Profit Emas Menjadi Infrastruktur Kemanusiaan
  • LISA BLACKPINK Jadi Wajah Meta Glasses, AI dan Fesyen Berpadu
  • Emas Pertama Merah Putih, Prabowo: Terima Kasih atas Perjuangan dan Kerja Kerasnya
  • Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri dengan Tema Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika
  • Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi GBK Jelang Laga ASEAN Cup 2026

Archives

  • September 2026 (513)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network