Gus Miftah Tegaskan Tak Kenal Dheky Martin, Siap Kembalikan Rp100 Juta demi Jaga Kesucian Dana Pesantren
PATI, Ballebale.com – Pendakwah kondang Gus Miftah membuka suara terkait tudingan keterlibatannya dalam dugaan aliran dana korupsi proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) Segmen 1. Namanya mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya transfer dana senilai Rp100 juta kepada dirinya dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). Merespons hal tersebut, Gus Miftah menegaskan ketidaktahuannya terhadap pihak yang menuduh dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang tersebut jika terbukti pernah diterima, semata-mata untuk menjaga kesucian rezeki bagi keluarga dan jemaahnya.
Pernyataan ini disampaikan Gus Miftah secara langsung kepada para jemaah dalam rangka Harlah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sabtu (18/7/2026). Ia mengakui kejutan atas keterlibatan namanya dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin.
“Saya juga kaget, namun saya menyikapinya dengan biasa saja karena itu adalah risiko menjadi figur publik. Ketika saya melihat unggahan di media sosial bahwa nama saya disebut dalam sidang korupsi terkait Bapak Sudewo, saya terkejut. Ternyata, saya dituduh menerima aliran dana dari terpidana korupsi sebesar Rp100 juta,” ujar Gus Miftah di hadapan ratusan jemaah.
Bantah Keterkaitan dengan Dheky Martin
Gus Miftah menekankan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Dheky Martin, sosok kunci yang memberikan kesaksian memberatkannya. Ia bahkan memastikan telah mengecek ke lingkungan pesantren dan tidak menemukan rekam jejak interaksi dengan individu tersebut. Bagi Gus Miftah, tuduhan penerimaan uang tanpa adanya relasi atau peran formal sebagai konsultan atau narasumber adalah hal yang tidak masuk akal.
“Saya bertanya kepada staf, ‘Apakah ada tamu bernama Dheky Martin?’ Jawabannya tidak. Saya pun bingung, kejadian ini merujuk pada tahun 2022, sementara saya tidak mengenal yang bersangkutan. Dalam kapasitas apa saya diberi uang Rp100 juta saat itu? Saya hanyalah rakyat biasa dan seorang pendakwah, bukan pejabat atau kontraktor,” jelasnya dengan nada datar namun tegas.
Prinsip “Uang Haram” dan Kesiapan Mengembalikan
Meski membantah keras penerimaan dana tersebut, Gus Miftah menawarkan solusi moral yang radikal: ia siap mengembalikan Rp100 juta jika ada kemungkinan kelupaan atau kesalahan memori mengenai pertemuan masa lalu. Langkah ini diambil bukan karena pengakuan bersalah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar dana yang dikelola ponpes dan dikonsumsi keluarganya tetap bersih dari unsur haram.
“Jika seandainya yang bersangkutan pernah mengundang saya mengisi pengajian atau menjadi narasumber, dan mungkin saya lupa, maka hari ini saya siap mengembalikan Rp100 juta tersebut. Namun, seingat saya, saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak ingin kalian—keluarga dan jemaah—makan makanan yang tercampur dengan uang haram,” tandasnya.
Sikap Gus Miftah ini mencerminkan pendekatan unik dalam menghadapi tekanan hukum: kombinasi antara penolakan faktual atas tuduhan dan kepatuhan spiritual terhadap prinsip kebersihan harta. Kasus ini kini menunggu pembuktian lebih lanjut oleh pengadilan, apakah aliran dana tersebut benar-benar terjadi dan apa motif di baliknya, mengingat sang terdakwa utama pun mengaku tidak memiliki hubungan personal dengan pendakwah tersebut.