Anggaran Gembok Rp 92 M di Ditjen PAS Dipertanyakan
Jakarta, Ballebale — Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi sorotan setelah nilai anggarannya dinilai tidak sebanding dengan harga barang yang beredar di pasaran.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Ditjen PAS mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46 ribu unit gembok pada 2024. Pada 2025, anggaran kembali meningkat menjadi sekitar Rp56,7 miliar untuk 60 ribu unit.
Jika dihitung berdasarkan nilai kontrak tersebut, harga pengadaan mencapai sekitar Rp1 juta per unit.
Temuan itu memunculkan pertanyaan karena gembok yang disebut memiliki kemiripan dengan produk IFAM Series K70 diketahui dijual di pasar dengan kisaran harga Rp115 ribu hingga Rp120 ribu per unit.
Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta Ditjen PAS menjelaskan secara terbuka dasar penetapan harga tersebut.
“Kalau memang barang yang digunakan memiliki spesifikasi khusus, tentu harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Namun apabila spesifikasinya tidak berbeda jauh dengan produk yang beredar di pasaran, selisih harga sebesar itu patut dipertanyakan,” kata Azmi, belum lama ini.
Menurut Azmi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) memang mencantumkan sejumlah spesifikasi, seperti material logam berkekuatan tinggi, sistem penguncian dengan anak kunci yang sulit diduplikasi, serta ketahanan terhadap karat.
Namun, ia menilai spesifikasi tersebut belum cukup menjelaskan perbedaan harga yang mencapai hampir delapan kali lipat dibanding harga pasar.
“Publik berhak mengetahui apakah benar terdapat spesifikasi yang menyebabkan harga meningkat sangat signifikan atau justru terdapat persoalan dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI), Azis Sibarani. Ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut mengingat nilai anggaran yang cukup besar.
Menurut Azis, jika perbedaan harga mencapai sekitar Rp880 ribu per unit dengan total pengadaan 106 ribu unit, maka potensi nilai selisihnya mencapai puluhan miliar rupiah sehingga layak diaudit secara menyeluruh.
“Kami meminta BPKP melakukan audit investigatif dan aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Transparansi harus menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran negara,” katanya.
Hingga informasi ini disusun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian spesifikasi teknis, metode penetapan harga, maupun alasan perbedaan nilai pengadaan dengan harga produk yang beredar di pasar.
Kasus ini memunculkan tuntutan agar proses pengadaan barang pemerintah dijalankan secara transparan dan akuntabel. Klarifikasi resmi dari instansi terkait dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai prinsip efisiensi dan tata kelola yang baik. (LOL)