Dugaan KDRT Oknum Polisi di Tegal Jadi Sorotan, Korban Ungkap Penganiayaan hingga Luka Bakar 47 Persen
Jakarta, Ballebale.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota terus menjadi perhatian publik. Perkara ini kembali mencuat setelah korban berinisial MAN (30) menyampaikan kesaksiannya mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya selama berumah tangga dengan terduga pelaku.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oknum polisi yang menjadi terlapor juga dikabarkan telah menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada Senin (6/7/2026), MAN mengisahkan bahwa pada awal perkenalan dirinya tidak mengetahui latar belakang suaminya dan menganggap hubungan mereka berjalan seperti pasangan pada umumnya.
“Pada awalnya saya melihatnya sebagai orang yang biasa saja. Saya tidak pernah membayangkan kehidupan rumah tangga kami akan berakhir seperti ini,” ungkap MAN.
Korban juga mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya telah dimulai sejak awal hubungan. Ia menuturkan bahwa dirinya diduga kerap dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh suaminya dengan berbagai alasan.
“Sejak awal hubungan saya mengaku sering dipaksa menggunakan narkotika. Penolakan yang saya lakukan tidak dihiraukan dan hal itu disebut-sebut sebagai cara agar kondisi tubuh tetap kuat,” tutur korban.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut bahkan disebut berlangsung berulang kali selama mereka masih hidup bersama sebagai suami istri.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan adanya dugaan pemasangan kamera pengawas di hampir seluruh ruangan rumah yang ditempati korban bersama terduga pelaku.
“Klien kami menyampaikan bahwa hampir seluruh sudut rumah, termasuk kamar, dipasangi CCTV. Kami menduga keberadaan kamera tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis sehingga korban merasa takut untuk melapor,” kata Reza.
Reza juga menyoroti peristiwa yang menyebabkan MAN mengalami luka bakar serius pada September 2025. Menurutnya, insiden itu terjadi saat korban diduga dipaksa mempelajari cara meracik sabu.
“Dari keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika ia diminta ikut meracik sabu. Dalam situasi tersebut terjadi kemarahan dari terduga pelaku hingga cairan kimia diduga disiramkan ke arah korban,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, MAN mengalami luka bakar yang disebut mencapai sekitar 47 persen pada tubuhnya. Ia pun harus menjalani serangkaian tindakan medis, termasuk operasi cangkok kulit untuk memulihkan kondisinya.
“Korban menjalani perawatan intensif dan beberapa kali operasi karena luka bakarnya cukup berat,” jelas Reza.
Hingga kini, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dugaan lain yang disampaikan korban.
Perlu ditekankan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya masih merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan bersalah terhadap terduga pelaku hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.