Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang
Yogyakarta, Ballebale.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka, Satreskrim Polresta Yogyakarta kini kembali menetapkan 14 tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 27 orang.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap sejumlah karyawan dan pengasuh yang sebelumnya masih berstatus saksi.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap 17 orang yang sebelumnya berstatus saksi wajib lapor, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terhadap 14 orang sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum ditemukan unsur pidana,” ujar Adrian kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Menurut Adrian, seluruh tersangka tambahan masih berasal dari lingkungan operasional daycare. Mereka terdiri atas 10 pengasuh, dua petugas administrasi, seorang petugas keamanan, dan seorang staf rumah tangga.
“Dengan adanya penambahan ini, jumlah tersangka menjadi 27 orang. Seluruhnya memiliki peran masing-masing yang saat ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2026 setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di dalam daycare kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah balita ditempatkan di ruangan sempit. Beberapa di antaranya diduga diikat pada bagian kaki dan dibedong dengan alasan agar tidak bergerak bebas.
Hasil penyelidikan yang diperkuat pemeriksaan medis dan barang bukti digital kemudian mengungkap dugaan adanya kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua orang pengelola dan 11 pengasuh. Seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 27 orang.
Selain mengusut para pelaku, penyidik juga masih melakukan pendataan terhadap para korban. Berdasarkan data yayasan, terdapat 103 anak yang tercatat sebagai peserta penitipan pada tahun ajaran berjalan. Namun hingga saat ini, penyidik baru menetapkan 53 anak sebagai korban dalam perkara tersebut.
“Data yang kami miliki menunjukkan ada 103 anak yang terdaftar di daycare. Sementara itu, korban yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan saat ini berjumlah 53 anak. Pendataan masih terus dilakukan seiring perkembangan penyelidikan,” tutur Adrian.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi di Daycare Little Aresha, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.Jika ada perkembangan terbaru, seperti pelimpahan berkas ke kejaksaan atau penambahan korban,