Amplop dari Bupati Kuansing Dilaporkan ke KPK, Raja Juli Tegaskan Langsung Dikembalikan
Jakarta, Ballebale.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan itu diterima pada Jumat (3/7/2026) dan kini masih berada dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
“Laporan yang disampaikan akan melalui proses verifikasi dan analisis terlebih dahulu. Tim juga akan berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK sebelum menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk memutuskan langkah berikutnya terhadap laporan yang diajukan Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya menerima kunjungan Suhardiman Amby dalam sebuah audiensi resmi pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda kedinasan yang terdokumentasi secara lengkap, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial.
Raja Juli mengatakan baru mengetahui adanya sebuah amplop yang tertinggal setelah pertemuan selesai. Menurutnya, amplop itu berada di dalam sebuah map dan langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
“Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Namun sejak awal saya menilai barang itu bukan hak saya sehingga langsung saya instruksikan kepada ajudan untuk mengembalikannya kepada yang bersangkutan,” kata Raja Juli saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Ia juga menyebut proses pengembalian dilakukan oleh ajudannya pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut, lanjutnya, dilengkapi dengan bukti penerimaan serta dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Semua proses pengembalian memiliki dokumen pendukung. Ada tanda terima dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa amplop tersebut sudah diserahkan kembali jauh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby sendiri bermula dari penyelidikan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menduga dana yang digunakan untuk pengurusan izin tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penyidik menemukan adanya dugaan bahwa dana yang dihimpun berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi dan diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ujar Achmad.
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa maupun menguatkan alat bukti yang tengah dikumpulkan.
“Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu peristiwa tentu dimungkinkan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Hal itu akan ditentukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan kebutuhan penyidik,” kata Achmad.
Hingga kini, KPK masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk menelaah laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.