Aplikasi APOA Jadi Senjata Baru Awasi WNA di Tangerang
Tangerang, Ballebale.com – Mobilitas warga negara asing (WNA) yang terus meningkat menuntut sistem pengawasan yang semakin cepat, akurat, dan terintegrasi.
Menjawab tantangan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memperkuat sinergi lintas sektor melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tangerang dengan fokus mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kegiatan yang digelar bersama berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha penginapan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat deteksi dini terhadap keberadaan WNA di wilayah Kota Tangerang.
Tak hanya hotel, kegiatan ini juga melibatkan pengelola apartemen, indekos, rumah kontrakan, hingga berbagai bentuk akomodasi lainnya yang selama ini menjadi tempat tinggal sementara bagi warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, dalam laporan penyelenggaraannya menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, digitalisasi melalui Aplikasi APOA menjadi jawaban atas kebutuhan pelaporan yang lebih cepat sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, yang menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Mobilitas orang asing yang semakin tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang adaptif dan modern,” ungkap Barron dalam siaran pers baru-baru ini.
“Aplikasi APOA merupakan instrumen penting yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara cepat, akurat, dan real time. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif para pengelola hotel, apartemen, rumah kos, dan seluruh penyedia akomodasi,” Barron menambahkan.
Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian bukan sekadar menjalankan aturan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Banten dapat terpantau sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam sesi utama, Kepala Tim Pengawasan Wilayah II Direktorat Jenderal Imigrasi, Catur Febriandi Sutanto, memberikan pemaparan mengenai tata cara penggunaan Aplikasi APOA, kewajiban pelaporan orang asing oleh penyedia akomodasi, hingga aspek hukum yang mengatur pelaksanaan pelaporan tersebut.
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan digital hingga penanganan tamu warga negara asing dibahas secara interaktif bersama narasumber.
Hasanin mengatakan, forum tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akomodasi terhadap kewajiban pelaporan keberadaan WNA.
“Kami ingin memastikan seluruh pengelola penginapan memahami bahwa pelaporan melalui APOA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pengawasan keimigrasian yang profesional. Semakin cepat informasi diterima, semakin efektif pula langkah pengawasan yang dapat dilakukan petugas Imigrasi,” kata Hasanin.
Menurutnya, penggunaan APOA juga akan memberikan kemudahan bagi para pengelola penginapan karena proses pelaporan kini dapat dilakukan secara digital, praktis, dan lebih efisien dibandingkan sistem konvensional.
Melalui kegiatan TIMPORA ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap koordinasi lintas instansi dan dunia usaha semakin kuat sehingga pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dapat berlangsung secara efektif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Optimalisasi Aplikasi APOA juga menjadi bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern sekaligus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi. (ELN)