Hotman Paris Soal Laporan PWI: “Delik Aduan Perorangan, Tidak Ada Legal Standing untuk Lembaga Pers”
JAKARTA, Ballebale.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merespons dingin atas laporan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya. Ia menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat karena pernyataannya yang kontroversial, “Lu punya otak enggak sih?”, ditujukan kepada individu tertentu dalam momen doorstop, bukan sebagai penghinaan terhadap institusi pers secara kelembagaan.
Hotman menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan, namun ia tetap pada pendiriannya bahwa kasus ini merupakan sengketa antarindividu (delik aduan), bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang melindungi lembaga atau profesi secara kolektif.
“Jangan khawatir. Jika dipanggil, saya pasti datang. Ini bukan masalah besar. Poin utamanya adalah konteks ucapan saya saat itu bersifat personal, dari orang ke orang, bukan serangan terhadap organisasi wartawan. Dalam hukum, ini masuk kategori delik aduan perorangan,” ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Konteks Doorstop dan Frustrasi Komunikasi
Hotman mengurai kronologi kejadian di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (21/7/2026) lalu. Ia menjelaskan bahwa ketegangan verbal terjadi akibat pertanyaan berulang dari seorang jurnalis yang dinilai mengabaikan penjelasan sebelumnya. Saat itu, suasana bukanlah konferensi pers formal, melainkan sesi doorstop (wawancara singkat di pintu keluar) yang cenderung spontan dan emosional.
Menurut Hotman, frasa “Lu punya otak enggak sih?” adalah ekspresi frustrasi karena merasa penjelasannya tentang ketidakmampuannya menjawab spekulasi “hidden agenda” instansi negara tidak didengar.
“Saya sudah menjelaskan panjang lebar bahwa saya tidak punya kapasitas menjawab isu tersebut. Namun, wartawan tersebut terus ngotot. Respons saya saat itu sejatinya adalah ‘Apakah Anda mengerti?’, yang terucap menjadi lebih keras karena emosi sesaat. Ini bukan penghinaan terhadap martabat jurnalisme, melainkan respons terhadap kebuntuan komunikasi dengan satu oknum,” jelasnya.
Bantahan Atas Tuduhan Merendahkan Profesi
Hotman juga membantah tudingan bahwa ia merendahkan profesi wartawan secara umum. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers pun tidak terlibat karena kejadian tersebut terjadi di luar forum resmi pers. Bagi Hotman, menggeneralisasi ucapannya sebagai serangan terhadap seluruh organisasi wartawan adalah tindakan yang “kejauhan” dan tidak presisi secara yuridis.
“Laporan ini tidak punya legal standing karena subjeknya adalah perorangan (‘lu’ berarti kamu/orang tertentu). Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Hukum membedakan antara penghinaan terhadap individu dan pencemaran nama baik institusi. Dalam hal ini, konteksnya jelas interpersonal,” tegasnya.
Sebelumnya, PWI dan MIO Indonesia melaporkan Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan Pasal 242 KUHP baru. Meski telah meminta maaf melalui video di Instagram pribadinya, Hotman tampak ingin meluruskan narasi hukum agar tidak melebar menjadi persepsi bahwa ia anti-pers. Kasus ini kini menunggu proses verifikasi oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi atau hanya sebatas sengketa etik komunikasi.