Aset Rampasan Korupsi Dimanfaatkan untuk Pengembangan MIN 1 Kota Bogor
BOGOŔ,BalleBale.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerima sertifikat tanah seluas 1.125 meter persegi yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bogor. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor kepada Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, lalu diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam proses penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, pemanfaatan aset negara hasil rampasan kasus korupsi untuk kepentingan pendidikan merupakan langkah strategis yang harus terus dioptimalkan.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa aset negara harus kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami berharap lahan ini dapat segera dimanfaatkan untuk pengembangan MIN 1 Kota Bogor agar layanan pendidikan semakin baik,” ujar Romo.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Ahmad Hidayatullah menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset negara yang berasal dari hasil penyelesaian perkara korupsi dan kini dialihkan untuk mendukung pengembangan fasilitas pendidikan.
Menurut Ahmad, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Tanah ini berasal dari hasil rampasan kasus korupsi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya pembangunan MIN 1 Kota Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, MIN 1 Kota Bogor selama ini berdiri di atas lahan yang relatif terbatas. Dengan tambahan lahan tersebut, madrasah diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk mengembangkan sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Dudu Rohman menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya jajaran di Jawa Barat, atas sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset Kementerian Agama.
“Kerja sama ini sangat membantu kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, baik untuk madrasah maupun Kantor Urusan Agama. Semoga kolaborasi yang baik ini terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dudu.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mendukung peningkatan mutu pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah.(**)