Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/News/Sengketa Manfaat Danapera Mantan Karyawan MNCTV Bergulir ke PHI, FSP ASPEK Soroti Penundaan Hak Pekerja
News

Sengketa Manfaat Danapera Mantan Karyawan MNCTV Bergulir ke PHI, FSP ASPEK Soroti Penundaan Hak Pekerja

By Darmo Gandul
July 22, 2026

JAKARTA,BalleBale.com – Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak menghasilkan kesepakatan.

Penggugat, Chandra, merupakan mantan karyawan MNCTV yang telah bekerja sejak perusahaan masih bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama bekerja, ia menjadi peserta Danapera yang iurannya berasal dari pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri berhak menerima seluruh manfaat Danapera. Namun, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang mencairkan iuran pekerja tiga bulan setelah berhenti bekerja, sedangkan manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru dibayarkan dua tahun kemudian.

Setelah menempuh perundingan bipartit dan mediasi di Disnaker, Chandra akhirnya menerima pencairan iuran pekerja. Namun, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum dibayarkan, meski mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan, Chandra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum. Serikat pekerja berharap putusan PHI nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menghadapi persoalan serupa. (*)

Tags:

ASPEKDisnakerFSPMNCTV
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Teaser Bapakmu Kiper Dirilis, Ali Fikry dan Fedi Nuril Adu Akting sebagai Ayah-Anak yang Berseteru

Next

Rutan Depok – Kostrad Razia Ponsel dan Narkoba Pastikan Zero Halinar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • POLRI-AFP PERKUAT KERJA SAMA HADAPI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DALAM SOM KE-14 DI BALI
  • Papua Barat Jadi Ruang Pengabdian dan Pengembangan Kepemimpinan Wakapolda Polwan
  • Wika Salim dan Filosofi “Rumah Dulu, Pesta Susul”: Menolak Histeria Pernikahan Demi Fondasi Masa Depan
  • Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh
  • “Wedding of the Year” untuk El Rumi dan Syifa Hadju: Sebuah Pengakuan atas Intimasi yang Terbuka di Layar Kaca

Archives

  • September 2026 (493)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network