Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/News/UJIAN PERTAMA UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN: MENGHENTIKAN ‘PEMBUNUHAN PERLAHAN’ OLEH ASBES
News

UJIAN PERTAMA UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN: MENGHENTIKAN ‘PEMBUNUHAN PERLAHAN’ OLEH ASBES

By admin
October 27, 2026

 

JAKARTA, BalleBale.com — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU PK) menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya terhadap keselamatan nyawa pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar beleid ini tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan pisau bedah untuk menghentikan paparan asbes yang selama ini membayangi kesehatan jutaan pekerja.

 

Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, dalam Pertemuan Regional ITUC Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, 23-24 Oktober 2026, menegaskan bahwa indikator keberhasilan UU PK bukan terletak pada kerumitan regulasi, melainkan pada penurunan nyata paparan bahan karsinogenik di tempat kerja.

 

“Buruh menjual tenaganya untuk menghidupi keluarga, bukan untuk menukar paru-paru mereka dengan debu asbes. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pemutus mata rantai kematian ini. Pekerja berhak pulang dengan selamat, bukan membawa pulang penyakit mematikan,” ujar Ramidi di hadapan perwakilan serikat pekerja, akademisi, dan korban asbes dari 12 negara.

 

Ironi di Lantai Pabrik

 

Ironi dari lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terekam jelas dari kesaksian Kuswoyo, mantan pekerja pabrik yang tubuhnya kini digerogoti penyakit akibat paparan asbes. Didagnosis pada 2017, Kuswoyo mengungkapkan bahwa alat pelindung diri (APD) yang diterima semasa bekerja sangat tidak memadai untuk menghadapi risiko debu mikroskopis.

 

“Kami cuma diberi masker biasa. Padahal debu asbes itu tak kasatmata, masuk ke tubuh setiap hari saat saya mencampur bahan, memintal, dan menggulung. Tidak ada APD yang benar untuk melindungi kami,” tutur Kuswoyo.

 

Meski penyakitnya telah diakui sebagai penyakit akibat kerja (PAK) pada 2018 dan ia menerima kompensasi pada 2020, kekhawatiran Kuswoyo belum usai. Hilangnya kemampuan bekerja di tengah kebutuhan pengobatan seumur hidup menempatkan korban dalam kerentanan ekonomi yang akut.

 

“Kompensasi memang saya terima, tapi penyakit ini tidak kenal kata sembuh. Ke depannya, siapa yang menanggung biaya pengobatan saya seumur hidup? Bagaimana jaminan negara untuk korban yang sudah kehilangan mata pencaharian?” tanya Kuswoyo.

 

Pola Reaktif yang Mematikan

 

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, paparan asbes di tempat kerja memicu lebih dari 200.000 kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Seluruh jenis asbes, termasuk krisotil atau asbes putih, telah dikonfirmasi bersifat karsinogenik.

 

Ramidi memperingatkan, pencegahan tidak boleh parsial. Rantai paparan—mulai dari produksi, instalasi, pemeliharaan, hingga pembongkaran limbah bangunan harus diawasi ketat. Ia mengkritik keras pendekatan pemerintah yang cenderung reaktif.

 

“Pemerintah tidak boleh bekerja dengan pola reaktif, menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Pengawasan harus hadir sebelum debu asbes terhirup, bukan setelah rontgen paru-paru pekerja menghitam. Informasi bahaya wajib dibuka, dan perusahaan harus dipaksa beralih ke bahan yang aman,” tegasnya.

 

Kemenangan Hukum dan Tuntutan Peta Jalan

 

Desakan KSPI ini diperkuat oleh preseden hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024. Putusan tersebut memenangkan gugatan masyarakat sipil yang mewajibkan label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes. Bagi KSPI, ini adalah pengakuan hukum bahwa hak atas informasi keselamatan adalah hak asasi yang tidak boleh disembunyikan oleh korporasi.

 

KSPI mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) penghapusan total asbes dengan tenggat waktu yang mengikat. Pemerintah juga diminta memperluas akses diagnosis PAK, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, serta menjamin pengobatan berkelanjutan bagi pekerja maupun mantan pekerja yang sudah terpapar. Peralihan ke bahan alternatif pun harus disertai jaminan agar pekerja tidak kehilangan hak atas pekerjaan dan penghasilannya.

 

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, esensi dari UU PK harus bermuara pada empat pilar utama: kepastian kerja, kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan penegakan hukum.

 

“Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi. Pelindungan bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan kepastian hukum yang harus ditegakkan di setiap lantai pabrik. Jika buruh masih harus mempertaruhkan nyawanya demi upah, maka negara telah gagal hadir,” tutup Said Iqbal.

Tags:

debu asbeskeselamatan dan kesehatan kerja (K3)Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)UUPK
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Next

Sherina Munaf Bagikan Tiga Cara Sederhana Memaknai Self Love, dari Me Time hingga Pakaian Nyaman

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Ketika Pengorbanan Berujung Pengkhianatan: ‘Kesetiaan’ Membongkar Wajah Luka Rumah Tangga yang Tak Terlihat
  • babak Top 11, para academia diuji bukan hanya pada jangkauan nada, melainkan kemampuan membaca dinamika panggung, konsistensi, dan resonansi mereka terhadap pemirsa di era digital.
  • Menyaring ‘Tulang Punggung’ Informasi: SWI Ketatkan Standar Kompetensi dan Kesejahteraan Wartawan di Kalsel
  • Melawan Kepikunan Zaman: Menghidupkan ‘Daya Hidup’ WS Rendra di Tanah Kelahiran
  • Lagu Diputar Jutaan Kali, Apakah Penciptanya Sudah Mendapat Royalti yang Layak?

Archives

  • October 2026 (369)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network