DJKI dan Nonton Yuk Jajaki Kolaborasi, Kreator Film AI Didorong Raih Royalti
JAKARTA,Ballebale.com-| Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam industri film membuka peluang baru bagi kreator. Namun, kemajuan teknologi tersebut juga menuntut kejelasan kepemilikan hak cipta dan perlindungan terhadap karya kreatif.
Hal itu menjadi pembahasan dalam audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama platform distribusi film Nonton Yuk di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas pengembangan platform distribusi film yang mengintegrasikan aspek kekayaan intelektual, termasuk verifikasi dokumen hak cipta, guna memperluas kesempatan kreator memublikasikan karya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyambut baik inisiatif Nonton Yuk dalam membangun ekosistem distribusi film yang memperhatikan pelindungan hak cipta.
Menurut Agung, pemahaman mengenai hak cipta perlu ditanamkan sejak proses penciptaan hingga karya dipublikasikan. Kreator juga harus memastikan penggunaan materi milik pihak lain sesuai ketentuan serta menyimpan dokumentasi proses produksi.
“Pelindungan hak cipta perlu menjadi perhatian sejak proses penciptaan hingga karya dipublikasikan,” ujar Agung.
Ia menegaskan, produksi film yang memanfaatkan AI membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait kontribusi manusia dalam proses penciptaan, orisinalitas karya, dan penggunaan materi yang berasal dari pihak lain.
Dokumentasi proses produksi dan pencatatan ciptaan dapat membantu kreator memperjelas kepemilikan karya serta menjadi salah satu pendukung pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Dorong Kreator Film AI Raih Manfaat Ekonomi
Perwakilan Nonton Yuk, Hardiningtyas, menjelaskan bahwa platform tersebut dikembangkan untuk memperluas akses distribusi film bagi para pembuat film, termasuk kreator yang memanfaatkan teknologi AI.
Nonton Yuk tidak hanya diarahkan menjadi tempat publikasi film, tetapi juga sebagai ekosistem yang mempertemukan kreator dengan penonton serta membuka peluang monetisasi karya.
“Visi kami adalah memperkuat ekonomi industri film di Indonesia, khususnya bagi para kreator. Kami ingin membangun ekosistem distribusi film yang tidak hanya memberikan ruang bagi kreator untuk memublikasikan karyanya, tetapi juga memperhatikan aspek hak cipta dan ketentuan sensor film agar mereka dapat memperoleh manfaat dari karya yang dihasilkan,” kata Hardiningtyas.
Dalam pemaparannya, Nonton Yuk menjelaskan bahwa pengunggahan film atau serial melalui platform tersebut melewati sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup verifikasi kreator, pemeriksaan kualitas konten, serta verifikasi dokumen hak cipta dan surat tanda lulus sensor.
Nonton Yuk juga menyampaikan harapan untuk menjalin kolaborasi dengan DJKI, khususnya dalam mendukung proses verifikasi dokumen hak cipta.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membahas peluang kerja sama dalam meningkatkan pemahaman kreator mengenai pelindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan industri film digital.
DJKI mengimbau para kreator agar memahami hak dan kewajibannya, menyimpan dokumentasi proses penciptaan, serta memastikan penggunaan karya pihak lain telah memperoleh izin yang diperlukan. Kreator juga dapat mengajukan pencatatan ciptaan melalui layanan resmi DJKI.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menjaga hak pencipta, mengurangi risiko pelanggaran, dan mendorong pertumbuhan industri kreatif Indonesia di era AI.
Audiensi dihadiri Hardiningtyas, Project Manager Vika, serta tim produksi dan pengembangan konten Nonton Yuk yang terdiri atas Rendy, Dino, Asep, dan Harry. Founder Nonton Yuk, Agit, mengikuti pertemuan secara daring.(*)