Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
Army and Police

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

By admin
October 20, 2026

 

LAMPUNG SELATAN, BalleBale.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta dengan nomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale yang berada di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

 

Dari hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal sebesar Rp980 juta.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

 

Atas pekerjaan tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan.

 

Petugas selanjutnya mengamankan AW beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

 

Selain uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

 

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan.

 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, baik pihak yang berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

 

Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

 

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

 

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

 

Yuni juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tags:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda LampungUang Palsu
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Apresiasi Program Ju Jitsu Kapolsek Bekasi Selatan, Ketua PBJI Kota Bekasi Siapkan 49 Matras untuk Latihan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
  • Apresiasi Program Ju Jitsu Kapolsek Bekasi Selatan, Ketua PBJI Kota Bekasi Siapkan 49 Matras untuk Latihan
  • TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
  • Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
  • Polisi Bagikan Minuman dan Makanan Ringan kepada Mahasiswa Peserta Aksi di Medan Merdeka Selatan

Archives

  • October 2026 (271)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network