Kapolsek Bekasi Selatan Bacakan Deklarasi Anti-Perundungan, Ajak Pelajar Berani Melapor
BEKASI, BallaBale.com — Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga P. Napitupulu membacakan Deklarasi Suara Pelajar dalam kegiatan Bekasi Bersatu 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (11/10/2026). Deklarasi tersebut menjadi ajakan kepada pelajar untuk berani mengambil sikap terhadap perundungan dan tidak membiarkan tindakan kekerasan terjadi di lingkungan mereka.
Salah satu komitmen utama dalam deklarasi itu berbunyi, “Berani melapor, membela korban, dan tidak menjadi bagian dari pelaku perundungan.” Ikrar tersebut menekankan bahwa setiap pelajar memiliki peran dalam mencegah kekerasan, termasuk dengan memberikan dukungan kepada korban dan menyampaikan informasi kepada pihak yang dapat memberikan pertolongan.
Deklarasi yang dibacakan Rumangga memuat lima komitmen, meliputi penolakan terhadap perundungan, penghormatan terhadap sesama, penciptaan lingkungan belajar yang aman, keberanian membela korban, serta tanggung jawab menjaga nama baik diri, keluarga, sekolah, dan bangsa. Komitmen ini juga mencakup perilaku pelajar dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana kekerasan maupun perundungan.
Aspek penting lainnya adalah upaya membangun lingkungan pendidikan yang menerima keberagaman dan menghormati hak setiap siswa. Hal tersebut ditegaskan melalui ikrar.
“Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelajar.” Pesan ini mengingatkan bahwa rasa aman merupakan kebutuhan mendasar agar proses pendidikan dapat berlangsung dengan baik.
Sebagai simbol keberanian menyampaikan pendapat, para peserta mengikuti kegiatan penempelan stiker pada papan bertema berani bersuara. Melalui kegiatan tersebut, pelajar diajak menyatakan komitmen secara terbuka untuk menolak perundungan dan memperkuat kepedulian terhadap teman yang membutuhkan bantuan.
Keterlibatan kepolisian dalam deklarasi ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif untuk mendorong pencegahan kekerasan di kalangan generasi muda.
Pelajar diharapkan tidak ragu melaporkan perundungan kepada guru, orang tua, maupun kepolisian agar setiap peristiwa dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.