Rutan Depok Evaluasi 26 Warga Binaan Jelang Masa Bebas
Depok, Ballebale.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan 26 warga binaan yang diusulkan mengikuti program integrasi.
Sidang yang berlangsung di Aula TPP Rutan Kelas I Depok pada 2 September 2026 tersebut membahas 18 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan delapan usulan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok Thowvik Nur Rohman, serta dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bogi Nurseto, jajaran terkait dan dokter Rutan Kelas I Depok.
Pembinaan Jadi Bahan Evaluasi
Dalam sidang, tim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Perkembangan pembinaan yang telah dijalani setiap warga binaan turut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan usulan.
Persyaratan administratif dan substantif diperiksa untuk memastikan setiap usulan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno mengatakan Sidang TPP menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara objektif dan cermat.
“Kami memastikan setiap usulan dibahas secara objektif dan cermat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap warga binaan memiliki proses dan perkembangan pembinaan yang perlu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ario kepada Jurnalis Mitra Imigrasi dan Pemasyarakatan (JMIP), Sabtu (3/10).
Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan agar proses pengusulan program integrasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Warga Binaan Harus Lewat Prosedur
Ario juga menegaskan pelayanan terkait pemenuhan hak warga binaan diberikan tanpa pungutan biaya.
“Kami juga menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan kepada warga binaan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Ini merupakan komitmen kami agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam pelayanan menjadi bagian penting agar warga binaan memahami proses pemenuhan hak yang sedang dijalani.
Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Pelaksanaan Sidang TPP secara berkala menjadi bagian dari proses Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu unsur penting sebelum warga binaan mengikuti program integrasi.
Pembahasan terhadap 26 warga binaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa usulan PB dan CB melalui tahapan yang mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya kelengkapan dokumen.
Rutan Kelas I Depok berkomitmen menjaga proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap memperhatikan perkembangan pembinaan setiap warga binaan.
Melalui mekanisme itu, pemenuhan hak dan pembinaan dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari persiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (ELN)