Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Army and Police

Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau

By admin
August 7, 2026

 

Pangkalpinang, Ballebale.com – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai pemberitaan yang berkembang terkait penanganan 53 ton pasir timah di salah satu rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Rudi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia mengatakan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.

“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujarnya.

Ia menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh. Menurutnya, penyimpanan tersebut dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan dan jumlah barang tetap berada dalam pengawasan.

Rudi menyebut Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung. Dalam penjelasannya, Satlap menyampaikan bahwa material tersebut telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan.

Namun, kata dia, pihaknya kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personil Ditreskrimsus Polda Babel. Kondisi itu, menurut Rudi, menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman di lapangan.

“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Ia mengatakan saat barang diamankan, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya.

“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa keberadaan material di lokasi penyimpanan bukan berarti terdapat indikasi penyelundupan. Menurutnya, dugaan penyelundupan harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ia menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi.

Lebih lanjut, Rudi menyebut kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Menurutnya, klarifikasi mengenai status material juga dapat diperoleh melalui PT Timah terkait kemitraan maupun data pengawasan yang telah dilakukan Satlap Tricakti.

Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Kapolres Belitungpasir timahSatlap tricakti
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Jumat Berkah di Istiqlal, Menag Ajak Masjid Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan Gratis

Next

Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Kemenhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • KEBERHASILAN LATIHAN OPERASI TERINTEGRASI TNI TA. 2026 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBARETAN WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR
  • Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO
  • Peringatan Hari Veteran Nasional 2026 Kemenhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi
  • Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
  • Jumat Berkah di Istiqlal, Menag Ajak Masjid Hadir Lebih Dekat Lewat Layanan Gratis

Archives

  • August 2026 (57)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network