Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, DJKI Kejar Basis Data Royalti Musik Nasional
JAKARTA,BalleBale.com -|Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghapus biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik. Mulai 1 Agustus 2026, pencipta lagu dan pelaku industri musik dapat mencatatkan karya mereka dengan tarif Rp0.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sebelumnya, biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik dikenakan tarif Rp200.000.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembebasan tarif merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Menurut Hermansyah, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data yang menjadi fondasi perlindungan hak cipta serta penyaluran royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, maupun pemilik hak terkait.
Ia mengungkapkan, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik. Namun hingga kini, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Minimnya jumlah karya yang tercatat dinilai berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak serta distribusi royalti kepada pihak yang berhak.
Karena itu, DJKI berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat mendorong lebih banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, hingga pemegang hak terkait untuk segera mencatatkan karya mereka.
Ke depan, basis data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga proses penyaluran royalti dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap jenis ciptaan lain, seperti buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, dan karya cipta lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan hak cipta lagu dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang dirancang agar proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.
DJKI pun mengajak seluruh pelaku industri musik memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum karya sekaligus mendukung sistem tata kelola royalti yang lebih efektif bagi perkembangan ekonomi kreatif Indonesia.(**)