Tim Pembela Hukum IPW Protes di Sidang PN Depok dan Keberatan dari Pengeroyokan ke Penganiayaan
DEPOK,BalleBale.com– Perubahan pasal dakwaan dari dugaan pengeroyokan menjadi penandatanganan dalam perkara yang menjerat Suharyono alias Dobrak menimbulkan polemik hukum. Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan tersebut dengan mencantumkan pertanyaan mengenai konsistensi proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 291/Pid.B/2026/PN Dpk itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih, didampingi hakim anggota Katharina Melati Siagian dan Merry Harianah.
Dalam konferensi, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Nomor PDM-085/DEPOK/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Berbeda dengan konstruksi perkara saat penyidikan, Suharyono mendakwa bagian Pasal 466 KUHP Baru tentang penyelesaian terhadap Indra Gunawan.
Menurut Tim Bantuan Hukum IPW, perubahan pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan proses penyidikan yang sebelumnya menetapkan Suharyono sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Mereka berpendapat, jika konstruksi perkara berubah menjadi rapuh, sebaiknya dilakukan pemeriksaan penyidikan kembali agar tersangka mendapat kesempatan memberikan keterangan terhadap sangkaan yang baru.
Tim hukum juga menyoroti bahwa laporan polisi awal dibuat atas dugaan pengeroyokan. Dalam perkembangannya, salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Eko Yulianto, meninggal dunia tanpa pernah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut IPW, kondisi itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan kembali kasus konstruksi.
Kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu, menyatakan akan mengajukan penolakan terhadap surat dakwaan berdasarkan Pasal 206 KUHAP. Alasannya, kliennya mengaku tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kejahatan selama proses penyidikan.
Selain mengajukan persetujuan di konferensi, Tim Bantuan Hukum IPW juga mempertimbangkan pelaporan Jaksa Penuntut Umum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan. Mereka menduga terdapat kekeliruan dalam menerima pelimpahan perkara yang menurut mereka belum disesuaikan dengan perubahan pasal dari hasil penyidikan.
IPW juga menilai seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) Saksi masih fokus pada dugaan pengeroyokan, bukan rendering, sehingga perubahan dakwaan dianggap berpotensi mengurangi hak tersangka untuk membela diri secara utuh.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/990/V/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Penyudikan dimulai pada Agustus 2025 dan Suharyono ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2026 sebelum akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada akhir April 2026.
Di sisi lain, proses investigasi perkara tersebut juga sempat menjadi sorotan. Salah seorang anggota tim penyidik, Brigadir Ari Siswanto, sebelumnya dijatuhi hukuman etik oleh Komisi Kode Etik Polri karena dinilai tidak profesional setelah terbukti melakukan mediasi dengan meminta uang damai sebesar Rp100 juta. Berdasarkan putusan Nomor BP3KEPP/38/II/2026/BIDPROPAM tertanggal 13 Februari 2026, yang diberikan sanksi demosi berupa penghentian selama satu tahun.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim akan menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa serta menguji apakah perubahan konstruksi perkara dari tahap penyidikan hingga penuntutan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.(**)