Imigrasi JakTim Musnahkan Arsip 2021-2022 Guna Perkuat Keamanan Data dan Kualitas Pelayanan
Jakarta, Ballebale.com – Di balik pelayanan paspor dan keimigrasian yang semakin cepat, ada proses administrasi yang tak kalah penting untuk memastikan setiap layanan berjalan tertib dan akuntabel. Salah satunya adalah pengelolaan arsip.
Komitmen itu ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melalui kegiatan pemusnahan arsip substantif keimigrasian Tahun 2021 dan 2022 yang digelar di aula kantor pada Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari siklus pengelolaan arsip yang bertujuan menjaga efektivitas administrasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, mengatakan pengelolaan arsip merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung pelayanan publik yang profesional.
“Pelayanan yang baik tidak hanya terlihat dari proses di loket, tetapi juga dari bagaimana administrasi dikelola secara tertib. Pemusnahan arsip merupakan bagian dari komitmen kami menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan keamanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pungki kepada Jurnalis Mitra Imigrasi dan Pemasyarakatan (JMIP), Senin (13/7).
Menurut Pungki, setiap dokumen memiliki siklus pengelolaan yang harus dijalankan secara disiplin agar sistem administrasi tetap berjalan efektif.
“Arsip yang sudah habis masa retensinya perlu dimusnahkan melalui mekanisme resmi. Dengan begitu, ruang penyimpanan menjadi lebih efisien, proses pencarian dokumen aktif semakin cepat, dan informasi penting tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan,” katanya.
Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur bahwa arsip yang telah habis masa simpannya dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi volume arsip yang tidak lagi digunakan sehingga kapasitas ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya pemeliharaan arsip sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan kantor.
Tak hanya itu, pemusnahan arsip juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerahasiaan informasi. Dokumen yang tidak lagi digunakan dimusnahkan melalui prosedur resmi agar data yang pernah tersimpan tetap terlindungi dari akses pihak yang tidak berwenang.
Pengelolaan arsip yang sistematis juga memudahkan proses pengawasan karena terdapat pemisahan yang jelas antara arsip aktif dan arsip inaktif.
Dengan demikian, dokumen yang masih memiliki nilai guna dapat dikelola dan dipelihara secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Bagi Kantor Imigrasi Jakarta Timur, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Di balik proses pemusnahan arsip, terdapat komitmen untuk membangun birokrasi yang lebih tertata, transparan, dan akuntabel.
Melalui tata kelola arsip yang semakin baik, Imigrasi Jakarta Timur berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat seiring dengan penguatan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik yang terus dijalankan Direktorat Jenderal Imigrasi. (ELN)