Warga Binaan Rutan Depok Terima Hak Integrasi Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
Depok, Ballebale.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kembali memberikan hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat.
Pemberian hak integrasi yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thowvik Nur Rohman.
Sebanyak 17 warga binaan memperoleh hak integrasi pada periode tersebut. Dari jumlah itu, 14 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan tiga orang lainnya memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Thowvik Nur Rohman, menjelaskan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Thowvik.
“Tujuannya bukan hanya memberikan hak, tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara bertanggung jawab,” lanjut Thowvik.
Menurut dia, keberhasilan program pembinaan tidak hanya diukur dari selesainya masa pidana, tetapi juga dari kesiapan warga binaan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan sosial.
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan yang diberikan negara harus dijaga dengan menunjukkan sikap disiplin, menaati ketentuan yang berlaku, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Agung, setiap warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebelum memperoleh Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat.
“Hak integrasi tidak diberikan secara otomatis. Seluruh penerima telah melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” Agung menuturkan.
“Selain memenuhi persyaratan administrasi, mereka juga menunjukkan perkembangan yang baik selama mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa program integrasi merupakan bagian dari upaya membangun proses reintegrasi sosial secara bertahap sehingga warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali menjalankan perannya sebagai anggota masyarakat.
“Kami berharap para penerima mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial,” tuturnya.
Pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai fokus utama. Melalui program integrasi, warga binaan didorong untuk menerapkan nilai-nilai positif yang diperoleh selama menjalani masa pidana sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat.
Rutan Kelas I Depok menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun masa depan yang lebih baik, serta berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan proses pembinaan. (ELN)