Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang
Army and Police

IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang

By Darmo Gandul
September 22, 2026

JAKARTA,Ballebale.com — Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Tim Advokasi IPW menyampaikan laporan melalui surat bernomor 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026. Surat itu ditandatangani Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia, dan Rais Mara Chandra.

IPW meminta Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang disebut terjadi di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026).

Menurut IPW, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembubaran kegiatan ibadah, tetapi juga adanya ancaman menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa di Gereja GKPI Tangerang, Banten tersebut harus diusut tuntas,” demikian pernyataan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum IPW dalam siaran persnya.

IPW Soroti Ancaman Senjata Tajam

IPW menyebut pembubaran ibadah bermula ketika sekelompok warga mendatangi lokasi saat kegiatan ibadah sedang berlangsung.

Dalam pengaduannya, IPW menyatakan terdapat warga yang membawa senjata tajam dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman agar kegiatan ibadah dihentikan.

IPW menyebut peristiwa tersebut melibatkan sejumlah nama, yakni Aji Cahyono Putra, Supriyadi, Kurnaen Engkun, dan Fauzan Adzima. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pengaduan IPW dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut IPW, penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut perlu didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

IPW juga merujuk Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana terkait senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Polisi Disebut Ikut Menggembok Rumah Ibadah

Selain dugaan tindakan warga, IPW menyoroti tindakan aparat kepolisian yang disebut melakukan penggembokan sementara lokasi rumah ibadah.

IPW menyatakan kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Namun, menurut IPW, kedatangan aparat kemudian diikuti musyawarah dan penggembokan sementara rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Langkah tersebut disebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Warga juga disebut dilarang berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi dan potensi gesekan.

Bagi IPW, tindakan tersebut perlu dievaluasi secara objektif.

“Tim advokasi juga meminta agar pihak kepolisian tidak menjadikan persoalan administratif mengenai status bangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada saat proses pembubaran paksa oleh masyarakat,” tulis IPW.

IPW meminta tindakan anggota kepolisian yang melakukan penggembokan diperiksa dan dievaluasi.

IPW: Persoalan Administratif Bukan Alasan Membubarkan Ibadah

IPW berpandangan persoalan administratif mengenai penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Menurut IPW, persoalan administratif tidak dapat dijadikan dasar bagi sekelompok masyarakat untuk melakukan pembubaran kegiatan ibadah secara paksa.

IPW juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Apabila kegiatan ibadah dihentikan atau suatu lokasi ibadah tidak dapat digunakan maka prosedur, alasan hukum, dasar keputusannya harus jelas dari pejabat yang berwenang,” ujar Tim Advokasi IPW.

Stafsus Menag Turun Mediasi

Setelah beberapa kali mediasi, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar disebut turun langsung ke lokasi.

Gugun melakukan dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Menurut IPW, dalam dialog tersebut disampaikan bahwa kegiatan ibadah jemaat GKPI telah dilaporkan kepada Kementerian Agama. Akses terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut kemudian disebut telah dikembalikan kepada jemaat GKPI.

IPW menilai persoalan tersebut tetap perlu diusut dari sisi dugaan tindak pidana, terlepas dari adanya proses mediasi maupun penyelesaian administratif.

IPW Minta Bareskrim Usut Tuntas

IPW meminta Bareskrim Polri memproses pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jemaat.

IPW juga meminta adanya evaluasi terhadap tindakan aparat di lokasi, terutama terkait penggembokan rumah ibadah.

Menurut IPW, tindakan pengamanan potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak warga untuk menjalankan ibadah.

“Bahwa tindakan pengamanan terhadap potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak untuk beribadah,” tegas IPW.

IPW juga menilai dugaan tindak pidana tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak semata-mata dihentikan karena adanya perdamaian apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana.

Kini, pengaduan tersebut menjadi permintaan IPW kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang.(**)

Tags:

BareskrimPolriGKPIIpwTangerang
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Rano Karno: Anak Jakarta Harus Cerdas, Berprestasi, dan Berkarakter

Next

Indonesia Finis Keenam di Final 4x100m Medley Asian Games 2026

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Indonesia Finis Keenam di Final 4x100m Medley Asian Games 2026
  • IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Intimidasi Jemaat GKPI di Tangerang
  • Rano Karno: Anak Jakarta Harus Cerdas, Berprestasi, dan Berkarakter
  • Di Balik Piala “Couple Goals”, Junior Roberts dan Sandrina Michelle Merajut Kisah Cinta yang Tenang dan Saling Menguatkan
  • Melalui FKPMS Polres Metro Bekasi Kota dan KCD Pendidikan Wilayah III Perkuat Karakter Pelajar

Archives

  • September 2026 (454)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network