BNNP Bali Bekuk Jaringan Ganja Aceh-Bali Modus Kemasan Biji Kopi
Denpasar, Ballebale.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap dugaan jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang mengirimkan narkotika dari Aceh ke Bali dengan modus menyamarkan barang tersebut dalam kemasan biji kopi.
Dalam operasi yang dilakukan pada awal Juli 2026, dua orang tersangka ditangkap dan lebih dari 1,4 kilogram ganja berhasil disita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana bersama Kepala Bidang Pemberantasan.
Operasi merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Informasi awal menyebutkan adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh menuju Denpasar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan hingga berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka, yakni RA di kawasan Gunung Soputan, Denpasar, dan FY alias Giok di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 15 paket ganja yang disamarkan dalam kemasan produk biji kopi. Total berat barang bukti mencapai 1.471,46 gram netto.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Putera Sadana mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai metode penyelundupan untuk menghindari pengawasan aparat.
“Modus operandi para pelaku semakin beragam. Mereka memanfaatkan kemasan produk sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Brigjen Putu dalam siaran pers, Jumat (10/7).
“Karena itu, penguatan kemampuan intelijen, pemeriksaan, dan kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mengantisipasi perkembangan jaringan narkotika,” katanya.
Menurut dia, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran dalam pengiriman maupun distribusi narkotika tersebut.
“Kami tidak hanya berfokus pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang memasok, mengendalikan, hingga mendistribusikan narkotika,” ujar Putu.
“Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh agar mata rantai peredarannya dapat diputus,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika yang memanfaatkan layanan logistik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BNNP Bali menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pola penyelundupan narkotika yang berkembang, sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui pelaporan apabila menemukan dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai modus baru.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut memperkuat kolaborasi, pemanfaatan teknologi, serta pertukaran informasi agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif. (ELN)