Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Entertainment/LMKN: Musisi Perlu Kelola Hak Cipta Secara Profesional, Jangan Hanya Andalkan Panggung
Entertainment

LMKN: Musisi Perlu Kelola Hak Cipta Secara Profesional, Jangan Hanya Andalkan Panggung

By admin
July 2, 2026

JAKARTA,BalleBale.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendorong para musisi Indonesia untuk memiliki badan usaha sendiri dan bergabung sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar pengelolaan hak cipta dan royalti musik dapat dilakukan secara lebih optimal.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, mengatakan pemahaman mengenai tata kelola royalti menjadi hal penting agar karya cipta tidak hanya dikenal publik, tetapi juga mampu menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan bagi para pencipta lagu.

Hal tersebut disampaikannya usai berdiskusi dengan musisi Palu, Adhi Tangkilisan dan Veyo alias Ika Intjemakkah, di Kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Noor, selama ini banyak musisi masih mengandalkan agregator digital untuk mendistribusikan karya mereka. Padahal, skema tersebut dinilai belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan royalti.

Ia menjelaskan, pendapatan dari layanan streaming relatif kecil karena setiap pemutaran lagu hanya menghasilkan nilai yang terbatas. Karena itu, pencipta lagu didorong menjadi anggota LMK agar royalti dapat dihimpun dari berbagai bentuk pemanfaatan karya, tidak hanya dari platform digital.

“Musisi tidak boleh hanya mengandalkan panggung dan apresiasi penonton. Karya cipta harus didata dan dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan,” ujar Noor.

Selain itu, Noor juga mengingatkan pentingnya membangun kelembagaan dalam industri musik. Menurut dia, grup band bukan merupakan badan usaha sehingga para musisi sebaiknya membentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) perorangan, bahkan menjadi penerbit musik sendiri.

Dengan langkah tersebut, musisi tidak hanya berperan sebagai pencipta lagu, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam mengelola hak ekonomi atas karya cipta mereka.

LMKN, lanjut Noor, saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai tata kelola royalti kepada musisi di berbagai daerah, antara lain di Maluku Utara, Manado, Makassar, Yogyakarta, Kalimantan, dan Sumatera, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Ia menegaskan sistem pengelolaan royalti yang diterapkan mengacu pada prinsip use based, yakni royalti dihimpun berdasarkan penggunaan nyata suatu karya.

Menurut Noor, dana royalti merupakan dana titipan yang wajib didistribusikan kepada pemilik hak sesuai tingkat penggunaan lagu, bukan berdasarkan kesepakatan pengurus LMK maupun LMKN.

Ia mengakui pembenahan tata kelola royalti masih menghadapi berbagai tantangan. Namun, langkah penataan ulang yang dilakukan Kementerian Hukum sejak Agustus 2025 diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada para pencipta lagu.(**)

Tags:

#LMKN #RoyaltiMusik #HakCipta #MusisiIndonesia #LMK #IndustriMusik #PenciptaLagu #KementerianHukum
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sebar Drakor Ilegal, 50 Situs Direkomendasikan Diblokir oleh DJKI

Next

Drone 24 Jam Imigrasi Siap Awasi Jalur Tikus Perbatasan RI

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Ifan Seventeen Menyapa Luka Lama Lewat “Apa Kabar” Versi Baru yang Lebih Emosional
  • Menag dan UI Dorong Kawasan Multifaith, Simbol Keberagaman Indonesia di Lingkungan Kampus
  • Meutya Hafid: Hoaks Demo Jelang HUT RI Jangan Dibiarkan Menyesatkan Publik
  • Diplomasi Hijau di Kebun Raya Bogor: Pelajar Jepang Belajar Konservasi Urban, Dr. Dolly Priatna : Alam Adalah Titipan, Bukan Warisan
  • Indonesia Patent Awards 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Apresiasi Komersialisasi Paten

Archives

  • August 2026 (27)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network