Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Uncategorized/Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

By admin
September 13, 2026

 

BEKASI, Ballebale.com  – Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin kembali membuahkan hasil. Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar ratusan butir obat keras jenis daftar G di kawasan Kota Bekasi.

 

Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Pondok Gede bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat keras ilegal. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ipda Riza Rusmawan, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, yakni di Jalan Raya Kodau.

 

Pada hari Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tanpa mengulur waktu, tim opsnal langsung menyergap pelaku yang diketahui berinisial S-R usia 21 tahun.

 

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 150 butir Trihexyphenidyl, 216 butir Tramadol, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

 

Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Pondok Gede untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede, AKP Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Pondok Gede dipastikan akan terus menggencarkan langkah pencegahan serta penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tags:

peredaran obat-obatan terlarangPolsek pondok gedeTramadolTrihexyphenidyl
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Patroli Gabungan Brimob Amankan 18 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Timur

Next

Ribuan Jamaah Bershalawat, Polri Pastikan Maulid Akbar Stadion Patriot Aman dan Kondusif

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
  • Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
  • Mawar de Jongh dan Ardit Erwandha Bikin Salting, Persahabatan Karina-Raka Berujung Cinta?

Archives

  • November 2026 (106)
  • October 2026 (435)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network