Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Entertainment/Netflix Disebut Tunggak Royalti Rp75 Miliar Sejak 2016, LMKN Ancam Laporkan hingga Tutup Akses

Netflix Disebut Tunggak Royalti Rp75 Miliar Sejak 2016, LMKN Ancam Laporkan hingga Tutup Akses

By Darmo Gandul
September 11, 2026

JAKARTA,Ballebale.com— Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform Video on Demand (VOD) Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di Indonesia. Nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan sejak 2016 itu diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki LMKN, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai membuka akses layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” kata Bigi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Bigi, kewajiban pembayaran royalti tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” ujarnya.

Bisa Berujung Penutupan Akses

LMKN menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan urusan bisnis antara platform digital dan pemilik karya. Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi selama bertahun-tahun, persoalan itu menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Bigi mengatakan, LMKN akan membawa persoalan tersebut kepada pemerintah.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, kami akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” kata Bigi.

Ia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penanganan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial.

Dalam kerangka tersebut, kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika memiliki kewenangan melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, maupun penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah,” ujar Bigi.

Netflix Bayar Royalti di Negara Tetangga?

LMKN mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya membuka komunikasi dengan Netflix. Bigi menyebut LMKN telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu untuk membicarakan persoalan tunggakan royalti tersebut.

Dalam komunikasi itu, LMKN memperoleh informasi bahwa Netflix telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand

“Informasi yang kami peroleh, Netflix telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar,” kata Bigi.

Informasi tersebut, menurut LMKN, semakin menegaskan pentingnya kepastian mengenai mekanisme pembayaran royalti Netflix atas pemanfaatan musik dan/atau lagu di Indonesia.

LMKN menilai keberadaan platform digital global semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait di setiap negara tempat layanan tersebut beroperasi.

“Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” kata Bigi.

Bagi LMKN, persoalan royalti tidak berhenti pada angka Rp75 miliar. Di balik pemanfaatan setiap lagu terdapat hak ekonomi pencipta, musisi, penyanyi, produser fonogram, dan pemilik hak terkait lainnya.

Karena itu, penegakan hak cipta di ruang digital dinilai menjadi semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan layanan streaming dan platform digital.

Desakan terhadap Netflix juga menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada layanan digital di Indonesia. LMKN berharap seluruh platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia memenuhi kewajiban hak cipta secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai kewajiban sebuah perusahaan global kepada Indonesia, tetapi juga mengenai bagaimana negara memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya tetap terlindungi di tengah perubahan lanskap industri hiburan digital.(***)

Tags:

HakCiptaLMKNNetflixRoyalti
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Rumah Irjen Sofyan Rusak, Kasus Berlarut Empat Tahun, IPW Desak Kapolda Jateng Turun Tangan

Next

Faruk Kembali Pimpin FWP Polda Metro Jaya, Bawa Semangat Baru: Tak Ada Senior, Tak Ada Junior

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
  • Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
  • Mawar de Jongh dan Ardit Erwandha Bikin Salting, Persahabatan Karina-Raka Berujung Cinta?

Archives

  • November 2026 (106)
  • October 2026 (435)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network