Lapas Rangkasbitung Siapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat
Lebak, Ballebale.com – Di balik tembok Lapas Kelas III Rangkas Bitung, kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah. Momentum itu ditandai dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.
Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perilaku baik dan keterlibatan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, remisi seharusnya tidak dipandang sebatas pengurangan masa pidana.
Menurut dia, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Hasbi dalam siaran pers, Kamis (20/8).
Pesan tersebut menjadi penting karena proses pemasyarakatan tidak berhenti pada menjalani hukuman. Warga binaan juga dipersiapkan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Muarif Khakim mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan,” kata Muarif.
Pembinaan menjadi bekal sebelum kembali
Muarif menuturkan, Lapas Rangkasbitung terus mendorong pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Pembinaan tersebut diarahkan agar mereka tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memiliki bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Menurut Muarif, keberhasilan pemasyarakatan tidak semata-mata diukur dari berakhirnya masa pidana. Lebih dari itu, terdapat harapan agar warga binaan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat dan menjalani kehidupan secara produktif.
“Remisi menjadi apresiasi atas perubahan, sekaligus motivasi untuk terus berbenah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujar dia.
Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 RI di Lapas Rangkasbitung berlangsung tertib dan khidmat. Petugas dan warga binaan turut mengikuti rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik setiap proses pemasyarakatan terdapat harapan untuk memperbaiki kehidupan.
Kemerdekaan bagi warga binaan bukan berarti bebas dari proses pembinaan, melainkan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri menyongsong kehidupan setelah bebas.
Dengan semangat HUT ke-81 RI, Lapas Rangkasbitung berkomitmen menjadikan pembinaan sebagai jembatan menuju reintegrasi sosial. (ELN)