Ketua PPWI Wilson Lalengke Sorot Polres Jakut ! SP2HP 3 LP Mandek 2 Tahun
JAKARTA, BalleBale.com — Kepastian hukum atas tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan oleh OLH bersama kuasa hukumnya dipertanyakan. Ketiga laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian kepada pelapor, meski proses pemeriksaan telah dilakukan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Juli 2023. Berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum, laporan-laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap ibu, pengambilan anak di bawah umur, serta dugaan pemberian obat kepada anak tanpa sepengetahuan ibunya.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya substansi dugaan tindak pidana, melainkan juga transparansi penanganan perkara. Pelapor mempertanyakan perkembangan penyidikan, kejelasan status masing-masing laporan, serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak jajaran Polres Metro Jakarta Utara agar memberikan penjelasan menyeluruh dan mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara khusus.
“Ketika sebuah laporan sudah masuk ke kepolisian, pelapor membutuhkan kepastian tentang apa yang telah dikerjakan penyidik, bukti apa yang sudah diperiksa, dan keputusan apa yang akan diambil. Jangan sampai ketidakjelasan berlarut-larut membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” kata Wilson dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
## Tiga laporan, tiga persoalan yang perlu dijelaskan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim hukum, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 April 2024. OLH melaporkan Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman terkait pemberian obat kepada anak dengan dosis lebih tinggi apabila OLH mengajukan gugatan harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Laporan kedua, bernomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, tercatat pada 3 Juni 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur ketika anak disebut berada dalam pengasuhan ibunya berdasarkan kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris pada 2019.
Menurut dokumen tim hukum, laporan kedua semula disampaikan ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Adapun laporan ketiga tercatat dengan nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Juni 2025. Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum OLH, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya.
Dalam laporan tersebut, tim hukum juga mempersoalkan dugaan pemberian obat yang dikaitkan dengan layanan psikiatri di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mereka menyebut terdapat persoalan mengenai kehadiran anak, dasar pemeriksaan, dan rekam medis yang menurut mereka perlu ditelusuri.
Seluruh uraian tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan dokumen pengaduan tersebut. Penilaian mengenai tindakan medis, jika relevan, juga memerlukan pemeriksaan rekam medis, keterangan tenaga kesehatan, serta penilaian ahli sesuai prosedur.
Laporan ketiga disebut ditangani Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Utara.
## Keluhan soal SP2HP dan tindak lanjut penyidikan
Tim hukum menyatakan penanganan ketiga laporan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian setelah pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Seorang sumber pendamping yang dikutip dalam rilis menyebut dua laporan pertama belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas ketika ia mendampingi perkara tersebut.
“Dalam pendampingan awal, pemeriksaan BAP sudah dilakukan, tetapi perkembangan berikutnya belum memberikan gambaran yang terang kepada pelapor. Karena itu, status perkara, langkah penyidik, dan alasan apabila ada hambatan perlu dijelaskan secara resmi,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebut dirinya pernah mendampingi OLH menjalani satu kali BAP untuk laporan ketiga. Setelah itu, penanganan disebut dilanjutkan oleh tim hukum.
Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa seluruh proses penyidikan benar-benar berhenti. Status resmi masing-masing laporan, tindakan yang telah dilakukan penyidik, dan kemungkinan adanya keputusan penghentian perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya.
SP2HP menjadi salah satu instrumen penting untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Karena itu, keluhan mengenai tidak rutinnya pemberian informasi perlu dijawab melalui penjelasan yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai sejumlah hal mendasar: apakah saksi telah diperiksa, bagaimana bukti yang disampaikan para pihak ditelaah, apakah gelar perkara telah dilakukan, dan apa kendala yang dihadapi penyidik.
Apabila penyidikan telah dihentikan, dasar hukum dan pemberitahuan kepada pelapor perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika perkara masih berjalan, kepastian mengenai tahapan penanganan dapat membantu mencegah spekulasi.
## Bareskrim disebut telah memberikan atensi
Perkembangan terbaru yang disampaikan tim hukum menyebutkan bahwa Bareskrim Polri menerbitkan surat bernomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim pada 23 September 2026.
Menurut rilis tersebut, surat itu merupakan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua (SP3D) dan memuat atensi serta petunjuk kepada Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Keberadaan surat tersebut, apabila terkonfirmasi melalui dokumen resmi, menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian. Meski demikian, atensi pengawasan tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan tindak pidana ataupun memastikan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Karena itu, tindak lanjut atas surat Bareskrim tersebut perlu diperjelas, termasuk langkah pengawasan yang telah dilakukan dan hasil evaluasi terhadap penanganan masing-masing laporan.
## Kuasa hukum minta gelar perkara khusus
Wilson Lalengke meminta Kapolres Metro Jakarta Utara memberikan SP2HP secara lengkap dan mempertimbangkan gelar perkara khusus. Ia juga mendorong pengawasan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektorat Pengawasan Daerah, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Kepolisian Nasional, serta lembaga perlindungan anak sesuai kewenangan masing-masing.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah setiap laporan sudah ditangani sesuai prosedur, bagaimana bukti-buktinya dinilai, dan mengapa pelapor merasa belum mendapatkan kepastian. Gelar perkara khusus dapat menjadi ruang untuk menguji penanganan kasus secara objektif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Wilson.
Ia menekankan bahwa dugaan yang menyangkut keselamatan dan kepentingan anak perlu ditangani secara cermat. Namun, proses hukum tetap harus menjaga objektivitas, memeriksa keterangan seluruh pihak, dan menghindari kesimpulan sebelum bukti dinilai secara menyeluruh.
Dugaan yang berkaitan dengan pemberian obat kepada anak juga memerlukan kehati-hatian tersendiri. Pemeriksaan perlu bertumpu pada dokumen yang sah, rekam medis yang relevan, keterangan tenaga kesehatan, dan pendapat ahli apabila diperlukan. Pada saat yang sama, privasi serta identitas anak harus dilindungi.
## Kepolisian dan pihak terlapor perlu diberi ruang menjelaskan
Hingga informasi dalam rilis tim hukum tersebut disusun, status terkini ketiga laporan belum dapat dipastikan secara independen. Penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya diperlukan untuk memastikan tahapan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis terkait, dan RSCM untuk menyampaikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Seluruh dugaan perlu diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum, kepastian tidak berarti laporan harus berujung pada penetapan tersangka atau penghukuman. Kepastian berarti setiap laporan memperoleh penanganan sesuai prosedur, setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, dan pelapor mendapatkan informasi sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.
Pada akhirnya, perkara OLH membutuhkan penjelasan yang terukur: bagaimana nasib tiga laporan tersebut, apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dan langkah apa yang akan ditempuh berikutnya. Transparansi dan verifikasi menjadi jalan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengorbankan hak pelapor, hak terlapor, maupun kepentingan terbaik bagi anak.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah serta membuka hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.