Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/IPW Laporkan Kembali Dugaan Pelanggaran Etik Kombes IAH ke Propam Polri

IPW Laporkan Kembali Dugaan Pelanggaran Etik Kombes IAH ke Propam Polri

By Darmo Gandul
August 4, 2026

JAKARTA,BalleBale.com – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengadukan seorang anggota Polri berinisial Kombes IAH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan terbaru diajukan secara daring pada 31 Juli 2026 setelah, menurut IPW, laporan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan selama hampir satu tahun.

Dalam keterangan persnya, IPW menyebut pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Tiket EB1A-B10F-20260731 dan diterima melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026073100078. Berdasarkan pemberitahuan yang diterima pelapor, penanganan laporan telah dilimpahkan kepada Den A Biro Paminal Propam Polri.

Sebelumnya, pada 26 September 2025, Tim Bantuan Hukum IPW juga telah melaporkan Kombes IAH ke Propam Polri melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/004686/IX/2025/BAGYANDUAN. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam transaksi jual beli serta penguasaan sebidang tanah yang masih disengketakan.

Menurut IPW, perkara bermula dari transaksi pembelian tanah oleh Kombes IAH yang diperoleh melalui seseorang bernama Harry Kevin. Belakangan, kata IPW, muncul dugaan tindak pidana dalam proses penjualan tanah tersebut.

Pemilik tanah berinisial S kemudian melaporkan dugaan penjualan tanpa persetujuannya ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2024.

IPW juga mengutip Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026 yang menyatakan Harry Kevin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, menurut IPW, Kombes IAH memperoleh bidang tanah tersebut melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto.

Selain melapor ke Propam, Tim Bantuan Hukum IPW menyatakan pernah mengajukan pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 25 April 2025. Pengaduan bernomor 92/TB-IPW/IV/2025 itu berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada proses peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri. Namun, menurut IPW, hingga kini mereka belum menerima tanggapan atas pengaduan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Divisi Propam Polri maupun Kombes IAH terkait substansi pengaduan yang disampaikan IPW. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Tags:

IpwPenegakanHukumPropamPolriTransparansi
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Tias The Orion “Si Madura All In”, Komposer Lagu ‘Maafkan Aku’ Hasilkan Puluhan Juta Stream di Spotify

Next

Lewat Kurikulum Cinta, Kemenag Dukung Gernas RANA Wujudkan Generasi Emas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Mawar de Jongh dan Ardit Erwandha Bikin Salting, Persahabatan Karina-Raka Berujung Cinta?
  • Erick Thohir Kepincut 8 Karya Fotografi Tjandra Moh Amin, Spirit de Indonesia Tampilkan 48 Foto Istimewa
  • Album Kesepuluh MALIQ Dirayakan Lewat Pameran, Musik Bertemu Seni dan Lifestyle

Archives

  • November 2026 (104)
  • October 2026 (435)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network