Dokter Frengky Jelaskan Skin Booster Berbahan Jaringan Dermis Donor Manusia: Bukan Kulit Mayat Utuh, Masih Diteliti
JAKARTA , BalleBale.com — Perbincangan mengenai skin booster yang disebut menggunakan “kulit mayat manusia” sebagai bahan perawatan kecantikan kembali menjadi perhatian. Istilah tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai material yang sebenarnya digunakan dalam prosedur tersebut.
Dokter Frengky menjelaskan, material yang digunakan bukanlah kulit manusia utuh yang diambil dari jenazah dan kemudian disuntikkan ke tubuh pasien. Material tersebut berasal dari jaringan dermis manusia donor yang melalui serangkaian proses sebelum digunakan sebagai bahan injeksi.
Penjelasan itu disampaikan dr. Frengky saat ditemui di sebuah restoran di kawasan Kota Wisata Cibubur, Senin (21/9/2026).
“Kalau dibilang kulit mayat manusia utuh, itu bukan. Ini jaringan dermis manusia donor yang kemudian diproses,” ujar Frengky.
Menurut dia, jaringan dermis dari donor terlebih dahulu melalui proses decellularization atau penghilangan sel. Jaringan tersebut kemudian disterilkan dan dimurnikan sehingga yang tersisa merupakan komponen matriks ekstraseluler.
Matriks tersebut, kata Frengky, mengandung sejumlah komponen seperti kolagen, elastin, dan protein matriks lainnya. Material itu selanjutnya diproses menjadi partikel atau matriks yang kemudian digunakan sebagai bahan injeksi.
“Jadi bukan kulit manusia utuh. Jaringannya diambil dari donor, kemudian selnya dibersihkan, disterilkan, dimurnikan, lalu yang digunakan adalah matriks ekstraselulernya,” katanya.
Ia juga menegaskan material tersebut tidak tepat jika disebut sebagai stem cell, live cell, atau hasil kloning.
“Bukan stem cell, bukan live cell, bukan cloning, dan bukan juga kulit manusia utuh,” ujar Frengky.
Penelitian Masih Terbatas
Franky mengatakan, penggunaan material berbasis matriks ekstraseluler manusia tersebut memang telah menjadi objek penelitian. Namun, ia mengingatkan bahwa bukti ilmiahnya masih terbatas sehingga belum tepat jika hasil penelitian awal dijadikan dasar untuk menyatakan prosedur tersebut aman dan efektif bagi semua orang.
Ia menyebut salah satu penelitian yang diketahuinya melibatkan sekitar 20 kasus. Dalam penelitian tersebut, material berbasis human cellular dermal matrix dikombinasikan dengan hyaluronic acid (HA) dan dibandingkan dengan penggunaan HA saja.
Hasil penelitian, menurut Frengky, menunjukkan adanya hasil yang lebih baik pada kelompok yang mendapatkan kombinasi tersebut selama periode pengamatan sekitar 20 minggu atau lima bulan.
Namun, ia mempertanyakan klaim pemasaran yang menyebut efek perawatan dapat bertahan selama enam hingga 12 bulan.
“Kalau penelitiannya baru sampai lima bulan, kemudian ada klaim bisa bertahan enam sampai 12 bulan, dasar logikanya dari mana? Itu yang saya kira perlu dipertanyakan,” katanya.
Menurut dia, klaim mengenai durasi hasil perawatan seharusnya dibedakan dari hasil penelitian yang sudah dipublikasikan.
“Penelitian baru sampai segitu, jadi kita tidak bisa langsung mengatakan hasilnya pasti bertahan enam sampai 12 bulan,” ujar Franky.
Ada Efek Samping
Selain efektivitas, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Franky mengatakan, penelitian yang ada telah mencatat sejumlah efek samping pada sebagian pengguna.
Beberapa reaksi yang dilaporkan antara lain munculnya pustul atau nanah, iritasi, alergi, kemerahan atau hiperemia, serta hematoma.
“Dari penelitian yang dilakukan, sudah ada beberapa efek samping. Ada yang mengalami pustul, iritasi, alergi, kemerahan, dan hematoma,” katanya.
Franky mengatakan, penanganan komplikasi akan bergantung pada jenis reaksi yang dialami pasien. Reaksi alergi atau hipersensitivitas, misalnya, dapat ditangani sesuai kondisi klinis pasien.
Namun, karena penggunaan material tersebut masih relatif baru dan penelitian masih terbatas, dampak jangka panjangnya belum sepenuhnya diketahui.
“Kalau ternyata ke depannya ada hubungan dengan organ tubuh lain atau mengganggu metabolisme, kita sampai sekarang belum tahu. Karena ini masih dalam penelitian,” ujarnya.
Franky juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya hingga beberapa hari sebelum wawancara, belum terdapat laporan kematian yang secara jelas dikaitkan dengan penggunaan treatment tersebut.
“Yang ditemukan sampai sekarang baru seperti pustul, hiperemis, alergi, kemerahan, dan hematom. Untuk kematian akibat treatment ini, yang saya tahu sampai tiga hari lalu belum ada beritanya,” katanya.
Donor Harus Melalui Skrining
Terkait asal jaringan, Frengky menjelaskan bahwa jaringan dermis yang digunakan berasal dari donor yang memberikan persetujuan.
Sebelum jaringan digunakan, donor harus melalui proses skrining untuk mengetahui kelayakan jaringan serta mengantisipasi risiko penyakit atau kondisi tertentu yang dapat ditularkan melalui material biologis.
“Kalau donor, tentu ada persetujuan dari pendonor atau informed consent. Setelah itu dilakukan skrining terhadap riwayat penyakit dan kondisi yang berkaitan dengan kelayakan jaringan,” kata Franky.
Setelah pengambilan, jaringan kembali menjalani proses penghilangan sel, sterilisasi, pemurnian, hingga menghasilkan matriks yang kemudian diproses lebih lanjut.
Meski demikian, Frengky menegaskan bahwa hasil penelitian yang menunjukkan respons lebih baik pada kelompok tertentu tidak berarti prosedur tersebut otomatis cocok untuk semua orang.
“Tidak bisa karena hasil 20 kasus kemudian kita langsung mengatakan ini pasti bagus, baik, dan cocok untuk semua orang. Tidak bisa, karena proses penelitiannya masih panjang,” ujarnya.
BPOM Jadi Persoalan Penting, Di Indonesia, aspek regulasi menjadi persoalan lain yang tidak kalah penting.
Frengky merujuk pada ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai bahan kosmetik yang berasal atau berhubungan dengan jaringan manusia.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat menggunakan produk yang ditawarkan sebagai skin booster berbahan jaringan manusia.
“Kalau di Indonesia, berdasarkan aturan BPOM yang saya pahami, produk kosmetik yang berasal atau berhubungan dengan jaringan manusia tidak diperbolehkan,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempercayai promosi atau klaim dari klinik maupun distributor. Legalitas produk, menurut Frengky, harus diperiksa melalui kanal resmi BPOM.
“Kalau ditawarkan suatu produk, cek saja di BPOM. Lihat kemasannya, labelnya, izin edarnya, dan apakah benar produk tersebut terdaftar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan suatu bahan dalam penelitian atau penggunaannya di negara tertentu tidak otomatis berarti produk yang menggunakan bahan tersebut telah mendapatkan persetujuan regulator di negara lain.
“Bahan yang disetujui belum tentu produknya otomatis disetujui. Harus dilihat lagi ada bahan tambahan apa, proses pembuatannya bagaimana, dan apakah produk akhirnya memenuhi persyaratan,” kata Frengky.
Menurut dia, prinsip tersebut berlaku pula terhadap regulasi obat dan kosmetik secara umum.
Tidak Bisa Disamakan dengan Stem Cell
Franky juga meminta masyarakat tidak menyamakan prosedur tersebut dengan terapi sel punca atau stem cell.
Menurut dia, material yang digunakan merupakan matriks ekstraseluler yang diperoleh setelah sel dari jaringan donor dihilangkan melalui proses tertentu.
“Jangan dibandingkan dengan stem cell. Ini berbeda,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan tren kecantikan yang berasal dari Korea Selatan.
Menurut Frengky, popularitas industri kecantikan Korea Selatan, termasuk produk kosmetik, prosedur estetika, drama, dan budaya K-pop, turut membentuk persepsi mengenai standar kecantikan di masyarakat.
Namun, popularitas tersebut tidak dapat dijadikan ukuran keamanan medis suatu prosedur.
“Setiap negara memiliki aturan berbeda. Sesuatu yang diperbolehkan di satu negara belum tentu diperbolehkan di negara lain,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan calon pasien untuk memperbanyak literasi, berkonsultasi dengan dokter, serta mencari pendapat kedua sebelum menjalani prosedur yang masih relatif baru.
“Kalau ada tawaran treatment A, B, C, dan seterusnya, kita harus pintar mencari literatur dan second opinion. Apakah treatment itu aman, apakah memang diperlukan, atau ada alternatif lain,” ujar Frengky.
Bagi Frengky, persoalan utama dalam tren skin booster berbahan jaringan manusia bukan semata-mata soal istilah “kulit mayat manusia”. Imbuhnya.
Masyarakat perlu memahami secara tepat bahan yang digunakan, proses pengolahannya, bukti ilmiah mengenai efektivitas dan keamanannya, serta status regulasinya sebelum memutuskan menjalani prosedur tersebut.