Bareskrim Sita Aset Tersangka Narkoba di Batam, Jejak Uang Mengarah ke Kapal Yacht dan Puluhan Properti
JAKARTA, Ballebale.com — Penyidikan kasus narkotika yang menjerat Basri Lewaimang memasuki babak baru. Bareskrim Polri tidak hanya memburu tersangka yang kini berstatus buronan, tetapi juga menelusuri jejak kekayaan yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita dan memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri. Aset itu berupa kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen, hingga bangunan restoran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan aset merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa peredaran narkotika.
“Penyidikan kami tidak berhenti pada siapa yang diduga mengedarkan narkotika. Kami juga mengikuti ke mana uang hasil kejahatan itu bergerak dan berubah bentuk,” ujar Eko kepada wartawan.
Menurut Eko, penyidik tengah menguji keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan Basri.
“Aset yang kami amankan sedang kami telusuri asal-usul dan sumber dananya. Pembuktiannya akan menentukan apakah kekayaan itu berkaitan dengan tindak pidana atau memiliki sumber yang sah,” katanya.
Daftar aset yang disita menunjukkan nilai kekayaan yang cukup beragam. Pada kategori kendaraan, polisi mengamankan Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander Cross BP 1497 IS, Jeep Rubicon cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, serta Hummer H2 hitam DK 1 JD.
Kendaraan lainnya yakni Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner hitam BP 1745 RI dan BK 1862 AD, Toyota Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS, serta Toyota Land Cruiser BP 59 SDV.
Penyidik juga mengamankan dua kapal. Salah satunya kapal yacht Azimut 68S berwarna putih.
Bagi penyidik, barang-barang tersebut bukan semata-mata aset bernilai ekonomi. Setiap kendaraan dan properti kini menjadi titik untuk menelusuri sebuah pertanyaan yang lebih besar: dari mana uang untuk membeli seluruh kekayaan itu berasal?
Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam perkara TPPU karena penyidik tidak cukup hanya menunjukkan adanya kekayaan. Mereka juga harus membangun hubungan antara aset, transaksi keuangan, dan tindak pidana asal yang diduga menghasilkan uang tersebut.
Selain kendaraan dan kapal, polisi menyita sejumlah properti di berbagai kawasan di Batam.
Aset tersebut antara lain dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, serta satu rumah di Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
Polisi juga menyita dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A, dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, serta satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
Di sektor komersial, terdapat tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11. Empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt juga masuk dalam daftar aset yang diamankan.
Aset lainnya berupa bangunan Restoran Teluk Lengung di kawasan Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas, serta satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Deretan aset itu memperlihatkan bahwa penyidikan narkotika kini bergerak dari perkara konvensional menuju pendekatan follow the money. Polisi berusaha menemukan jejak uang setelah dugaan hasil kejahatan tidak lagi berada dalam bentuk uang tunai, tetapi telah berubah menjadi properti, kendaraan dan aset bernilai tinggi.
Basri hingga kini belum ditangkap. Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Basri disebut lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik dalam informasi DPO, di antaranya rambut hitam ikal, brewok, berkumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.
Eko mengatakan Basri diduga memiliki peran lebih luas daripada sekadar mengelola tempat hiburan malam. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan THM Planet 1, 2, dan 3 di Batam sekaligus menjadi pemasok narkotika ke tempat tersebut.
“Dugaan perannya kami lihat dari dua sisi, yakni pengelolaan tempat hiburan dan distribusi narkotika. Karena itu, penyidikan diarahkan untuk melihat keseluruhan jaringan, termasuk aliran dan hasil keuangannya,” kata Eko.
Skala dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM Planet menjadi salah satu alasan penyidik memperluas perkara.
Menurut Eko, peredaran ekstasi di tempat hiburan tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40 ribu butir dalam satu bulan. Jumlah itu disebut dapat meningkat ketika tingkat kunjungan mencapai kapasitas maksimal.
Angka tersebut, jika kelak terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan, menunjukkan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut individu dan barang terlarang. Ada dugaan ekosistem bisnis yang menghasilkan uang dalam jumlah besar, kemudian diduga dialihkan ke berbagai bentuk kekayaan.
Di titik inilah penyidikan TPPU menjadi penting. Polisi tidak hanya dituntut membuktikan adanya narkotika dan pihak yang mengedarkannya, tetapi juga harus menunjukkan bagaimana uang hasil kejahatan diperoleh, dipindahkan, disamarkan, lalu digunakan untuk membeli aset.
Eko menegaskan proses penelusuran masih berlangsung. Polisi akan menguji setiap aset dengan dokumen kepemilikan, transaksi keuangan, serta alat bukti lain untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara narkotika.
Dengan demikian, penyitaan puluhan aset tersebut belum otomatis berarti seluruh kekayaan itu merupakan hasil kejahatan. Status dan asal-usul masing-masing aset tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum di pengadilan.
Pada akhirnya, perkara Basri akan diuji bukan hanya dari seberapa jauh polisi dapat mengejar tersangka, tetapi juga dari seberapa terang penyidik mampu mengurai perjalanan uang: dari dugaan perdagangan narkotika hingga berubah menjadi rumah, kendaraan, ruko, apartemen dan kapal.