Penyadapan Presiden hingga Ormas, MUI: Usut Tuntas dan Jangan Ada yang Kebal Hukum
JAKARTA,Ballebale.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
MUI menegaskan, praktik penyadapan tanpa kewenangan hukum yang sah tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dan ajaran Islam.
Dalam perspektif Islam, tindakan mengintai atau mencari-cari kelemahan dan privasi orang lain dikenal sebagai tajassus. Perbuatan tersebut secara tegas dilarang sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 12.
Islam, menurut MUI, mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia.
MUI juga mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk kepentingan tertentu dinilai mencederai prinsip kejujuran, integritas, dan moralitas dalam kehidupan berbangsa.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Langkah itu dinilai menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
MUI menilai dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara hingga elemen masyarakat berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Karena itu, aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan mengungkap motif utama, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara lebih luas.
Pengusutan hingga ke akar persoalan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat.
MUI sekaligus mengimbau masyarakat dan seluruh organisasi kemasyarakatan tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penuntasan perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan privasi, supremasi hukum, dan integritas institusi.[**]