Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

By admin
November 1, 2026

 

Jakarta, BalleBale.con – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

 

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

 

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

 

Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.

 

Di sisi lain, Gugun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.

 

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

 

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

Tags:

belum punya izinKementerian Agama (Kemenag)lembaga Hamalatul Qur’an
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gus Kikin Ajak Masyarakat Jaga Sukoharjo Tetap Kondusif dan Tak Terprovokasi

Next

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
  • Para Mantan Dankor Brimob Temui Kapolri, Perkuat Dukungan dan Soliditas Polri
  • Mawar de Jongh dan Ardit Erwandha Bikin Salting, Persahabatan Karina-Raka Berujung Cinta?

Archives

  • November 2026 (106)
  • October 2026 (435)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network