UJIAN PERTAMA UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN: MENGHENTIKAN ‘PEMBUNUHAN PERLAHAN’ OLEH ASBES
JAKARTA, BalleBale.com — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU PK) menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya terhadap keselamatan nyawa pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar beleid ini tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan pisau bedah untuk menghentikan paparan asbes yang selama ini membayangi kesehatan jutaan pekerja.
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, dalam Pertemuan Regional ITUC Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, 23-24 Oktober 2026, menegaskan bahwa indikator keberhasilan UU PK bukan terletak pada kerumitan regulasi, melainkan pada penurunan nyata paparan bahan karsinogenik di tempat kerja.
“Buruh menjual tenaganya untuk menghidupi keluarga, bukan untuk menukar paru-paru mereka dengan debu asbes. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pemutus mata rantai kematian ini. Pekerja berhak pulang dengan selamat, bukan membawa pulang penyakit mematikan,” ujar Ramidi di hadapan perwakilan serikat pekerja, akademisi, dan korban asbes dari 12 negara.
Ironi di Lantai Pabrik
Ironi dari lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terekam jelas dari kesaksian Kuswoyo, mantan pekerja pabrik yang tubuhnya kini digerogoti penyakit akibat paparan asbes. Didagnosis pada 2017, Kuswoyo mengungkapkan bahwa alat pelindung diri (APD) yang diterima semasa bekerja sangat tidak memadai untuk menghadapi risiko debu mikroskopis.
“Kami cuma diberi masker biasa. Padahal debu asbes itu tak kasatmata, masuk ke tubuh setiap hari saat saya mencampur bahan, memintal, dan menggulung. Tidak ada APD yang benar untuk melindungi kami,” tutur Kuswoyo.
Meski penyakitnya telah diakui sebagai penyakit akibat kerja (PAK) pada 2018 dan ia menerima kompensasi pada 2020, kekhawatiran Kuswoyo belum usai. Hilangnya kemampuan bekerja di tengah kebutuhan pengobatan seumur hidup menempatkan korban dalam kerentanan ekonomi yang akut.
“Kompensasi memang saya terima, tapi penyakit ini tidak kenal kata sembuh. Ke depannya, siapa yang menanggung biaya pengobatan saya seumur hidup? Bagaimana jaminan negara untuk korban yang sudah kehilangan mata pencaharian?” tanya Kuswoyo.
Pola Reaktif yang Mematikan
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, paparan asbes di tempat kerja memicu lebih dari 200.000 kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Seluruh jenis asbes, termasuk krisotil atau asbes putih, telah dikonfirmasi bersifat karsinogenik.
Ramidi memperingatkan, pencegahan tidak boleh parsial. Rantai paparan—mulai dari produksi, instalasi, pemeliharaan, hingga pembongkaran limbah bangunan harus diawasi ketat. Ia mengkritik keras pendekatan pemerintah yang cenderung reaktif.
“Pemerintah tidak boleh bekerja dengan pola reaktif, menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Pengawasan harus hadir sebelum debu asbes terhirup, bukan setelah rontgen paru-paru pekerja menghitam. Informasi bahaya wajib dibuka, dan perusahaan harus dipaksa beralih ke bahan yang aman,” tegasnya.
Kemenangan Hukum dan Tuntutan Peta Jalan
Desakan KSPI ini diperkuat oleh preseden hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024. Putusan tersebut memenangkan gugatan masyarakat sipil yang mewajibkan label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes. Bagi KSPI, ini adalah pengakuan hukum bahwa hak atas informasi keselamatan adalah hak asasi yang tidak boleh disembunyikan oleh korporasi.
KSPI mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) penghapusan total asbes dengan tenggat waktu yang mengikat. Pemerintah juga diminta memperluas akses diagnosis PAK, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, serta menjamin pengobatan berkelanjutan bagi pekerja maupun mantan pekerja yang sudah terpapar. Peralihan ke bahan alternatif pun harus disertai jaminan agar pekerja tidak kehilangan hak atas pekerjaan dan penghasilannya.
Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, esensi dari UU PK harus bermuara pada empat pilar utama: kepastian kerja, kepastian penghasilan, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
“Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi. Pelindungan bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan kepastian hukum yang harus ditegakkan di setiap lantai pabrik. Jika buruh masih harus mempertaruhkan nyawanya demi upah, maka negara telah gagal hadir,” tutup Said Iqbal.