Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Army and Police/Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
Army and Police

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi

By admin
October 7, 2026

 

Kota Bekasi, BalleBale.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sebanyak 10 pelajar diamankan polisi.

“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra dalam keterangannya, Selasa (5/10/2026).

 

Verdika mengatakan mereka masih berstatus pelajar dari dua sekolah di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur. Verdika mengatakan sepuluh pelajar tersebut saat ini masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

 

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.

 

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain sebilah celurit dan sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 handphone milik para pelaku.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak, yaitu Pasal 307, ancaman pidana paling lama 7 tahun; dan/atau Pasal 466 ayat (2), ancaman pidana paling lama 5 tahun; dan/atau Pasal 472 huruf a, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.

 

“Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memenuhi hak-hak dan melindungi identitas mereka,” jelasnya.

Tags:

ditangkappelaku pembacokanSatreskrim Polres Metro Bekasi Kotasesama pelajar
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

IPW Tagih 100 Hari Kapolri Suyudi: Hapus “No Viral, No Justice”, Perkuat Pelayanan Publik

Next

Kapolres Metro Bekasi Kota Perkuat Sinergi dengan Wartawan Online

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • SATGAS DAMAI CARTENZ AMANKAN DPO JARINGAN SENJATA DAN AMUNISI, PENGEMBANGAN MATA RANTAI TERUS DILAKUKAN
  • Kapolres Metro Bekasi Kota Perkuat Sinergi dengan Wartawan Online
  • Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
  • IPW Tagih 100 Hari Kapolri Suyudi: Hapus “No Viral, No Justice”, Perkuat Pelayanan Publik
  • Final Poster Beautiful Pain, Potret Perempuan yang Bangkit dari Luka

Archives

  • October 2026 (73)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network