IPW Tagih 100 Hari Kapolri Suyudi: Hapus “No Viral, No Justice”, Perkuat Pelayanan Publik
JAKARTA,Ballebale.com— Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak berhenti pada konsolidasi internal melalui perombakan struktur dan mutasi pejabat di tubuh Polri.
Setelah melakukan sejumlah perubahan besar di tingkat Mabes Polri dan mengganti 19 kapolda, Suyudi dinilai perlu segera mengarahkan energi kepemimpinannya pada pembenahan pelayanan publik dan penegakan hukum.
IPW menilai salah satu pekerjaan rumah terbesar Polri adalah menghilangkan praktik “No Viral, No Justice”, yakni anggapan bahwa perkara masyarakat baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral di ruang publik.
Menurut IPW, penegakan hukum harus berjalan adil, profesional, transparan, dan tidak bergantung pada tekanan media sosial.
“Polri Bersama Masyarakat” yang menjadi visi Suyudi, kata IPW, harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, janji Suyudi untuk merampingkan Mabes Polri sekaligus memperkuat Polres dan Polsek juga perlu segera diwujudkan.
IPW mendorong pembenahan dilakukan menyeluruh, mulai dari siklus sumber daya manusia berbasis meritokrasi, menolak praktik titipan, transaksi dan sponsorship, hingga memperkuat pengawasan internal berbasis risiko.
Pengelolaan anggaran pun dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat penyerapan. Kinerja anggaran harus diukur berdasarkan outcome atau hasil yang dirasakan masyarakat.
Diuji dalam 100 Hari
IPW menilai seluruh agenda tersebut akan menjadi ujian penting dalam 100 hari pertama kepemimpinan Suyudi.
Dalam pemberitaan Antara News pada 1 Oktober 2026, Suyudi memaparkan agenda 100 hari pertamanya yang dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi institusi.
Pada 30 hari pertama, Kapolri akan menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, hingga pengaduan.
Pemeriksaan juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan yang memiliki dampak tinggi terhadap masyarakat.
Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, perbaikan akan diuji berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama.
Adapun pada hari ke-61 sampai ke-100, Suyudi ditargetkan dapat memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap program yang belum berjalan sesuai harapan.
IPW menilai pendekatan tersebut penting karena perubahan institusi kepolisian tidak cukup dilakukan dengan sekadar memberikan instruksi kepada anggota.
Perubahan, menurut IPW, harus dimulai dari pucuk pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.
Pesan Prabowo
Harapan terhadap perubahan Polri tersebut juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Bogor, Jawa Barat, 1 Juli 2026.
Saat itu, Prabowo mengingatkan polisi agar menjalankan tugas sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.
“Datanglah ketika rakyat membutuhkan. Dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat, jangan justru menyusahkan rakyat,” kata Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa polisi harus berani menegakkan hukum secara adil, membela yang benar, serta melindungi kelompok yang lemah.
Bagi IPW, pesan tersebut menjadi pekerjaan konkret bagi Suyudi untuk membangun Polri yang amanah, profesional, humanis, transparan, sekaligus mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Reformasi Kultural dan Pengawasan Melekat
Selain pembenahan struktural, IPW mendorong Suyudi menjadikan reformasi kultural sebagai salah satu prioritas utama.
Reformasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
IPW menilai perubahan kultural diperlukan untuk mengubah pola pikir, sikap, dan kebiasaan kerja anggota Polri.
Dalam konteks tersebut, pimpinan harus menjadi contoh dalam integritas, disiplin, transparansi, komunikasi, pengambilan keputusan, hingga pemberian penghargaan dan sanksi.
“Reformasi kultural sulit berhasil jika hanya dibebankan kepada anggota,” demikian pandangan IPW.
Sebagai pimpinan tertinggi, Kapolri dinilai harus mampu mengontrol seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama Mabes Polri hingga pimpinan kewilayahan di tingkat Polda dan Polres.
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 sendiri mengatur pengawasan melekat sebagai instrumen untuk mencegah penyimpangan perilaku serta meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri.
Pengawasan dilakukan secara terus-menerus oleh atasan langsung, baik melalui tatap muka maupun pemanfaatan teknologi informasi. Bentuknya antara lain arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, serta monitoring dan evaluasi.
Bahkan, atasan langsung dapat dikenai sanksi apabila mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan terhadap bawahan.
Namun, IPW menilai mekanisme pengawasan melekat tersebut selama ini belum berjalan maksimal.
Karena itu, IPW meminta Kapolri Suyudi memberikan perhatian serius agar pengawasan melekat dilaksanakan secara konsekuen di seluruh lini.
Langkah tersebut, menurut IPW, harus dimulai dengan memilih pimpinan-pimpinan terbaik yang mampu menjadi teladan.
“Meritokrasi tanpa transaksi” dinilai menjadi salah satu kunci agar perubahan di tubuh Polri tidak berhenti sebagai pergantian pejabat, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.(**)