“Konstitusi di Atas Kepentingan”: MWCNU Kemayoran Serukan Penegakan Marwah NU Lewat Jalur Majelis Tahkim PBNU
JAKARTA, Ballebale.com – Debu Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jakarta Pusat belum sepenuhnya reda. Di balik resmi berakhirnya forum permusyawaratan tersebut, tersisa kegelisahan mendalam di sebagian kalangan pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Alih-alih membiarkan ketegangan menjadi luka berkepanjangan, sejumlah elemen memilih menempuh jalan konstitusional dengan mengajukan permohonan pembatalan hasil konferensi ke Majelis Tahkim PBNU.
Rais Syuriyah MWCNU Kemayoran, KH. Mochamad Toyib, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk perlawanan atau upaya memecah belah jam’iyah, melainkan ikhtiar suci untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Perkumpulan NU. Baginya, NU didirikan oleh para muassis sebagai benteng kebenaran, sehingga kepatuhan pada aturan adalah harga mati.
“Nahdlatul Ulama bukan milik segelintir orang, melainkan amanah umat. Kami berharap Majelis Tahkim PBNU hadir sebagai penjaga keadilan dan konstitusi organisasi. Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal bagaimana marwah NU tetap terjaga melalui prosedur yang benar,” ujar KH. Mochamad Toyib dalam keterangannya, Selasa (2/7/2026).
KH. Toyib juga menyoroti peran strategis Prof. Asrorun Niam selaku Rais Syuriyah PCNU Jakarta Pusat karteker. Ia mengingatkan bahwa posisi Rais Syuriyah bukan sekadar simbol seremonial, melainkan pemegang amanah tertinggi untuk mengawal nilai-nilai keagamaan dan legalitas organisasi.
“Kami sangat menghormati Prof. Asrorun Niam. Justru karena kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah, kami berharap beliau bersikap tegas jika ada potensi pelanggaran prosedural. Rais Syuriyah harus menjadi ‘rem’ dan ‘kompas’ moral agar organisasi tidak keluar dari rel konstitusi,” tegasnya.
Permohonan yang diajukan oleh 11 fungsionaris MWCNU Jakarta Pusat ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang bermartabat. KH. Toyib menekankan bahwa kepercayaan warga nahdliyin lahir dari keyakinan bahwa hukum organisasi berdiri tegak di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.
“Menjaga persatuan tidak berarti menutup mata terhadap ketidakadilan. Persatuan sejati lahir ketika kita berani menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang telah disepakati bersama, yaitu Majelis Tahkim,” tambahnya.
Dinamika ini menjadi ujian kematangan berorganisasi bagi NU di Jakarta Pusat. Apakah kepentingan sesaat akan dibiarkan mengikis kredibilitas proses, ataukah konstitusi akan ditegakkan demi keberkahan jangka panjang? Semua mata kini tertuju pada objektivitas Majelis Tahkim PBNU dalam memutus perkara ini, demi menjaga kesatuan dan kemuliaan Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.