Ade Ratnasari Cabut Laporan & Buka Suara Soal Kejanggalan Kasus Budiman Tiang, Elang Tiga Hambalang Turun Tangan
JAKARTA, Ballebale.com – Sebuah pengakuan mengejutkan mewarnai konferensi pers di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). Ade Ratnasari, Direktur PT Tirta Digital Indonesia (TDI), secara terbuka mengakui bahwa ia pernah melaporkan Budiman Tiang atas dugaan pelecehan seksual—namun kini mencabut laporan tersebut setelah menyadari tidak adanya fakta pendukung. Pengakuan ini menjadi titik balik dalam kompleksitas kasus hukum yang menjerat Budiman, sekaligus menandai aliansi baru bersama organisasi masyarakat Elang Tiga Hambalang untuk mengawal proses hukum secara objektif.
Ade Ratnasari, didampingi Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Ganda Sartia Darma, memaparkan sejumlah kejanggalan serius yang dialami Budiman Tiang selama menjalani proses hukum. Menurutnya, hak-hak dasar klien telah terabaikan, termasuk larangan mengakses lahan yang diklaim sebagai miliknya sendiri.
“Kami tidak bisa diam melihat seseorang kehilangan haknya bahkan sebelum putusan pengadilan keluar. Kami membawa bukti video yang menunjukkan bagaimana beliau dicegah memasuki lahannya sendiri. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah,” tegas Ade.
Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam penanganan laporan imigrasi terkait dua warga negara asing asal Rusia. Meskipun izin tinggal mereka dibatalkan sejak April 2026, informasi tersebut baru disampaikan kepada pelapor setelah aksi unjuk rasa berlangsung pada pertengahan Juni 2026.
“Mengapa keputusan administratif yang sudah ada sejak April baru diketahui publik setelah ada tekanan massa? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan kecepatan respons lembaga pemerintah terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi korporasi, Ade mengungkapkan sengketa kepemilikan saham PT TDI sebesar 34% di PT Indonesian Capital Group (ICG) senilai Rp381,5 miliar. Ia menegaskan bahwa RUPS perubahan kepemilikan tetap dilaksanakan meski pembayaran belum lunas dan sengketa telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. “Melaksanakan RUPS saat status saham masih disengketakan di pengadilan adalah tindakan yang mencederai kepastian hukum. Kami menuntut jalur hukum menyelesaikan ini secara adil,” tambahnya.
Ganda Sartia Darma dari Elang Tiga Hambalang menjelaskan bahwa keterlibatan organisasinya didasarkan pada kajian mendalam terhadap dokumen dan kronologi perkara, bukan sentimen sesaat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan aduan guna menghindari kesan pembiaran.
“Kami hadir bukan untuk memihak, tapi untuk memastikan tidak ada ruang bagi ketidakadilan atau pelanggaran etik dalam proses peradilan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mendorong Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk turun tangan,” kata Ganda.
Konferensi pers ini ditutup dengan pesan harapan dari Budiman Tiang melalui Ade Ratnasari: agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan keadilan substantif bagi semua pihak. Aliansi antara mantan lawan dan organisasi masyarakat sipil ini menjadi simbol bahwa perjuangan hukum yang sehat memerlukan keberanian untuk merevisi kesalahan masa lalu dan komitmen kolektif terhadap kebenaran.