Rieke Desak Audit Remisi Pelaku Kekerasan Seksual, Nasib Pendidikan Korban Disorot
JAKARTA,Ballebale.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah mengaudit secara menyeluruh proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Di sisi lain, negara juga dituntut menjamin pemulihan hak pendidikan korban, termasuk kepastian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan legalitas ijazah.
Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rieke menilai, proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual harus berada dalam pengawasan ketat. Transparansi indikator asesmen menjadi penting untuk memastikan pemberian keringanan hukuman berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan trauma lanjutan bagi korban.
“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” ujar Rieke.
Jangan Biarkan Korban Kehilangan Masa Depan
Bagi Rieke, persoalan kekerasan seksual tidak berhenti pada penanganan perkara pidana. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan penyintas, termasuk akses pendidikan dan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak.
Ia menegaskan, korban yang telah berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya tidak boleh kembali dirugikan oleh persoalan administrasi pendidikan. Ketiadaan NISN maupun ijazah yang diakui negara berpotensi menutup jalan penyintas untuk melanjutkan sekolah dan membangun kehidupan mandiri.
“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Rieke meminta kementerian terkait segera menghadirkan solusi atas legalitas dokumen pendidikan para korban. Opsi yang diusulkan antara lain penerbitan ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI menginisiasi rapat gabungan lintas komisi bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut diharapkan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas penyelesaian persoalan secara lintas sektor.
Kesaksian Firda: Ijazah Tanpa NISN Hambat Sekolah dan Pekerjaan
Desakan Rieke mengemuka setelah RDPU mendengarkan kesaksian Firda, penyintas kekerasan seksual dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang.
Di hadapan anggota dewan, Firda mengungkapkan kesulitannya melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan setelah keluar dari pesantren. Ijazah yang dimilikinya tidak mencantumkan NISN sehingga ia menghadapi kendala ketika membutuhkan pengakuan resmi atas riwayat pendidikannya.
“Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok karena ijazah saya tidak ada NISN-nya,” ujar Firda.
Kondisi itu juga membuatnya kesulitan melanjutkan pendidikan. Sementara untuk memperoleh ijazah yang diakui negara, ia merasa harus kembali menempuh pendidikan melalui program Paket C.
“Mau sekolah lanjut tidak bisa. Ingin bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga tidak bisa karena ijazahnya tidak ada pengakuan dari negara. Kalau ingin punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C,” katanya.
Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa dampak kekerasan seksual dapat berlanjut jauh setelah korban meninggalkan lingkungan tempat kekerasan terjadi. Ketika akses terhadap dokumen pendidikan terhambat, penyintas berisiko menghadapi beban tambahan dalam upaya memulihkan kehidupan.
Rieke menegaskan, pemulihan hak korban merupakan kebutuhan mendesak. Negara tidak boleh membiarkan penyintas terus menanggung konsekuensi sosial dan administratif dari tindak kekerasan yang tidak pernah mereka kehendaki.
Audit terhadap pemberian keringanan hukuman dan penyelesaian persoalan pendidikan korban, menurut desakan yang disampaikannya, perlu menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan korban tidak berhenti pada proses hukum, tetapi berlanjut hingga hak-hak mereka benar-benar dipulihkan.[**]