Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/Entertainment/Musik Diputar, Hak Pencipta Jangan Diabaikan: DJKI Dorong Pelaku Usaha Taat Royalti
Entertainment

Musik Diputar, Hak Pencipta Jangan Diabaikan: DJKI Dorong Pelaku Usaha Taat Royalti

By Darmo Gandul
October 1, 2026

JAKARTA,Ballebale.com — Musik kerap menjadi bagian dari pengalaman ketika seseorang menikmati secangkir kopi di kafe, bersantap di restoran, menginap di hotel, atau berbelanja di pusat perbelanjaan. Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, ada hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Lebih dari 500 peserta yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemangku kepentingan lainnya mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bahwa penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial tidak sekadar berkaitan dengan hiburan, tetapi juga menyangkut hak ekonomi orang-orang yang berada di balik lahirnya sebuah karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika sebuah karya digunakan secara komersial.

“Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta,” ujar Hermansyah.

Menurut dia, kepatuhan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah lagu.

Sebuah karya, kata Hermansyah, lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja panjang penciptanya. Karena itu, penggunaan karya untuk kepentingan komersial perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak yang melekat di dalamnya.

Hermansyah menyebut peningkatan kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat. Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial mencakup berbagai sektor, antara lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke, dan jenis usaha lainnya.

Pesan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar. Ia menilai budaya menghargai karya perlu terus dibangun, terutama di tengah semakin luasnya pemanfaatan musik dalam ruang-ruang komersial.

“Di balik sebuah lagu ada gagasan, kreativitas hingga pengalaman hidup. Ketika karya tersebut digunakan secara komersial, maka sudah sepatutnya kita memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut,” kata Asep.

Menurut Asep, royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan bagian dari penghargaan terhadap pencipta dan kerja kreatif yang menghasilkan sebuah karya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui sosialisasi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mendorong pelaku usaha meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan lagu dan musik.

Langkah itu diharapkan tidak hanya memperkuat kesadaran hukum, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan para kreator.

“Jawa Barat harus menjadi rumah bagi lahirnya karya. Karya tersebut harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi kreatornya. Karena itu, ekosistemnya harus kita bangun secara transparan, akuntabel, dan modern,” pungkas Asep.(**)

Tags:

DJKIHakCiptaRoyaltiMusik
Author

Darmo Gandul

Follow Me
Other Articles
Previous

Indonesia Menang Dramatis 9-2, Erick Thohir: Allah SWT Bersama Indonesia

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Musik Diputar, Hak Pencipta Jangan Diabaikan: DJKI Dorong Pelaku Usaha Taat Royalti
  • Indonesia Menang Dramatis 9-2, Erick Thohir: Allah SWT Bersama Indonesia
  • Usai Laga Indonesia vs Bangladesh, Polda Metro Jaya Imbau Suporter Rayakan Kemenangan dengan Tertib
  • Polda Metro Jaya Ajak Penonton Jaga Ketertiban Laga Indonesia vs Bangladesh di SUGBK
  • Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Archives

  • October 2026 (18)
  • September 2026 (594)
  • August 2026 (269)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network