KPK Tegas: Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Sudah Diverifikasi BPK, Sidang Jadi Arena Uji Bukti
JAKARTA, Ballebale.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bantahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganggap dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak memiliki dasar kuat. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa temuan kerugian negara telah melalui proses verifikasi ketat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, seluruh materi penyidikan, termasuk perhitungan kerugian negara, telah dikaji ulang oleh auditor BPK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian integral dari berkas perkara yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Taufik menekankan bahwa kelengkapan berkas merupakan indikator bahwa unsur-unsur tindak pidana dan kerugian negara telah terpenuhi secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, KPK mempersilakan pihak Yaqut untuk menyampaikan segala keberatan dan bantahan secara terbuka di meja hijau.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut, yang dipimpin Melissa Anggraini, mengajukan perlawanan (verzet) terhadap dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan kabur dan gagal membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melissa berargumen bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan—yang terbagi menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus merupakan keputusan kebijakan teknis. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika penyelenggaraan ibadah haji, seperti keterbatasan petugas, kapasitas kawasan Armuzna, perubahan area Muzdalifah, serta faktor cuaca ekstrem.
“Dana tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan swasta, bukan dari APBN ataupun kekayaan negara yang dipisahkan,” tegas Melissa.
Tim pembela juga menyoroti lemahnya konstruksi dakwaan terkait aliran dana dari calon jemaah dan travel agent. Menurut mereka, jaksa gagal menguraikan hubungan kausalitas antara dana swasta tersebut dengan kerugian kas negara.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) serta tuduhan penyiapan uang suap senilai USD 1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 di DPR.
Kubu Yaqut membantah keras tuduhan tersebut dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan serta memerintahkan pembebasan Yaqut dari rumah tahanan. Mereka menganggap tuduhan-tuduhan itu sebagai rekayasa yang tidak didukung bukti otentik.
Pertentangan pandangan antara KPK dan pihak terdakwa ini kini bergeser ke ranah yudisial. Jika KPK berpegang pada hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian negara, pihak Yaqut bertumpu pada argumen bahwa transaksi tersebut murni ranah administrasi dan perdata antar-swasta.
Sidang nanti akan menjadi momen krusial untuk menguji ketajaman analisis penyidik KPK dalam membedakan antara kesalahan administratif kebijakan publik dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.