Kasus Helikopter Berakhir Sanksi Etik, DKPP Tak Pandang Bulu
Jakarta, Ballebale.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tanpa pandang bulu.
Bahkan, ketika dugaan pelanggaran menyentuh salah satu anggotanya sendiri, DKPP memilih tetap memprosesnya melalui mekanisme internal hingga berujung pada sanksi Peringatan Keras kepada Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang Majelis Kehormatan DKPP di Jakarta, Rabu (29/7/2026), setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menjaga marwah dan integritas sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu.
“Sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” kata Heddy dalam konferensi pers usai pembacaan putusan.
Aduan Gugur, Tetapi Tetap Diperiksa
Perkara ini bermula dari aduan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) yang disampaikan kepada DKPP pada 20 Mei 2026 terkait dugaan penggunaan helikopter oleh Muhammad Tio Aliansyah saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena aduan baru diajukan sekitar dua tahun setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
Selain itu, secara administratif, aduan tersebut sebenarnya telah berstatus gugur. DKPP menjelaskan pengadu tidak memperbaiki maupun melengkapi kekurangan administrasi paling lambat tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis mengenai perbaikan aduan.
Dengan kondisi tersebut, perkara tidak dapat diproses melalui mekanisme pengaduan sebagaimana lazimnya perkara etik.
Namun demikian, rapat pleno DKPP memutuskan dugaan tersebut tetap diperiksa melalui mekanisme temuan internal. Keputusan itu diambil karena isu tersebut telah berkembang luas di ruang publik dan bahkan telah menjadi fakta yang muncul dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
“Walaupun demikian, dalam rapat plno kami merasa perlu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga tidak elok apabila kami menutup mata terhadap persoalan tersebut,” ujar Heddy.
Bentuk Majelis Kehormatan Khusus
Sebagai tindak lanjut, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan DKPP.
Majelis tersebut terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
DKPP juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP sebagai dasar hukum pemeriksaan hingga pengambilan putusan.
Karena perkara berasal dari mekanisme temuan internal, status Muhammad Tio Aliansyah dalam proses tersebut adalah Terperiksa, bukan Teradu sebagaimana perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Tio: Saya Diajak, Bukan Penggagas
Dalam sidang klarifikasi yang digelar tertutup pada 6 Juli 2026, Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan penjelasan di hadapan Majelis Kehormatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tio mengaku keikutsertaannya menggunakan helikopter bukan atas inisiatif pribadi. Ia menjelaskan dirinya hanya memenuhi ajakan untuk turut serta menghadiri pelantikan KPPS dan bukan pihak yang menginisiasi penggunaan helikopter.
Majelis Kehormatan juga meminta keterangan sejumlah pihak lain, antara lain Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, serta Ketua KPU Kabupaten Cianjur guna memperoleh fakta yang utuh sebelum mengambil keputusan.
Putusan Dibuka ke Publik
Meski proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup, DKPP memilih membacakan putusan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan keterbukaan DKPP dengan tetap membacakan putusan perkara ini secara terbuka,” kata Heddy.
Majelis Kehormatan kemudian memutus perkara Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 dengan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.
Pesan Tegas untuk Integritas Lembaga
Kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi DKPP dalam menjaga kredibilitas sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Di tengah fakta bahwa aduan telah gugur secara administratif, DKPP tetap memilih menindaklanjutinya melalui mekanisme internal demi memastikan setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik memperoleh penanganan yang akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus mengirimkan pesan bahwa standar etik tidak hanya diberlakukan kepada penyelenggara pemilu di pusat maupun daerah, tetapi juga kepada anggota DKPP sendiri.
Dengan membuka putusan kepada publik, DKPP berupaya menunjukkan bahwa integritas lembaga dibangun melalui keberanian melakukan evaluasi terhadap internal, sekalipun harus menjatuhkan sanksi kepada salah satu anggotanya. (ELN)