Indonesia Siapkan Peta Jalan Mangrove 30 Tahun, Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Benteng Iklim Nasional
JAKARTA, Ballebal.com – Pemerintah menetapkan arah baru pengelolaan ekosistem mangrove nasional melalui pengesahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055. Kebijakan jangka panjang tersebut menjadi fondasi untuk memastikan kelestarian salah satu aset lingkungan paling strategis milik Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan iklim, perlindungan kawasan pesisir, dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut diambil di tengah posisi Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki tutupan mangrove seluas 3,45 juta hektare atau sekitar 20 persen dari total mangrove dunia. Luasan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025.
RPPEM Nasional 2026–2055 yang disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2412 Tahun 2026 menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dokumen tersebut dirancang sebagai acuan pembangunan selama tiga dekade untuk menjaga fungsi ekologis mangrove sekaligus mendukung target Indonesia Emas 2045, Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut. Ekosistem ini juga menjadi habitat berbagai spesies penting serta menyimpan karbon dalam jumlah besar. Di sisi lain, mangrove menopang kehidupan masyarakat melalui sektor perikanan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, hingga berbagai usaha berbasis masyarakat.
Namun, tekanan terhadap kawasan mangrove masih terus terjadi akibat alih fungsi lahan, pembangunan pesisir yang tidak berkelanjutan, pencemaran, degradasi habitat, hingga dampak perubahan iklim. Karena itu, RPPEM mengedepankan tujuh pilar utama, mulai dari perlindungan kawasan yang masih baik, rehabilitasi dan restorasi, pemanfaatan berkelanjutan, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, pengembangan riset dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan skema pembiayaan inovatif.
Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dr. Dolly Priatna, menilai pengesahan RPPEM menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menempatkan mangrove sebagai bagian penting dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Meski demikian, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan membangun sinergi lintas sektor.
“Mangrove bukan sekadar kawasan hijau di pesisir, melainkan sistem penyangga kehidupan. Menjaganya berarti melindungi ruang hidup masyarakat, memperkuat ketahanan iklim, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan. Karena itu, kolaborasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” ujar Dolly.
Belantara Foundation, kata Dolly, selama ini mendorong pendekatan yang menghubungkan konservasi biodiversitas dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejak 2023, organisasi tersebut mendampingi masyarakat pesisir melalui skema Hutan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang didominasi kawasan mangrove, untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi berbasis lingkungan.
Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, Belantara Foundation bersama Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia juga menginisiasi kampanye bertema “Jaga Mangrove, Kehidupan Lestari”. Rangkaian kegiatan meliputi edukasi bagi siswa sekolah dasar, kampanye digital, seminar nasional, hingga penanaman mangrove sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rully Amrullah, mengatakan RPPEM membuka ruang yang lebih luas bagi lembaga filantropi untuk mengambil peran nyata dalam konservasi lingkungan. Menurutnya, keberhasilan menjaga mangrove memerlukan investasi sosial yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak.
“Perlindungan mangrove harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar peluang kita menjaga ketahanan iklim sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” kata Rully.
Senada dengan itu, Chief Executive Officer Rumah Zakat sekaligus Koordinator Klaster Lingkungan Hidup dan Konservasi Filantropi Indonesia, Irvan Nugraha, menegaskan bahwa pelestarian mangrove tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, masyarakat pesisir harus menjadi aktor utama dalam setiap program konservasi agar manfaat ekologis dan ekonomi dapat dirasakan secara bersamaan.
Dengan hadirnya RPPEM Nasional 2026–2055, Indonesia tidak hanya memperkuat komitmen terhadap perlindungan lingkungan, tetapi juga menegaskan bahwa mangrove merupakan modal strategis untuk menghadapi krisis iklim, menjaga ketahanan kawasan pesisir, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.