ICW Minta PLN Buka Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik PLTU
Jakarta, Ballebale.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional.
Permohonan tersebut diajukan pada 16 Juli 2026 sebagai bentuk dorongan agar proses pengambilan kebijakan di sektor ketenagalistrikan berlangsung secara terbuka dan akuntabel, terutama menyangkut rencana pensiun dini PLTU yang melibatkan perubahan kontrak dan nilai pendanaan yang besar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis ICW yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan transisi energi dapat diawasi publik sesuai prinsip akuntabilitas.
Menurut ICW, permohonan informasi tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan di sektor ketenagalistrikan, antara lain pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Juli 2026, pengungkapan kasus korupsi tata kelola batu bara, serta belum jelasnya implementasi kebijakan transisi energi, termasuk pelaksanaan pensiun dini PLTU.
ICW menilai masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai pembangkit listrik mana saja yang akan dipensiunkan lebih awal, dasar penetapan kebijakan tersebut, maupun konsekuensi hukum dan finansial yang ditimbulkan.
Dalam kajian berjudul “Transisi Energi dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025, ICW menyebut keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun dugaan korupsi dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan serta mekanisme pemberian kompensasi.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan yang sama menyatakan bahwa transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pelaksanaan transisi energi yang menggunakan sumber daya dan anggaran dalam jumlah besar.
Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk program pensiun dini PLTU diperkirakan mencapai US$27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen, antara lain daftar PLTU yang akan dipensiunkan dini, kajian yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU, dokumen PJBL, dokumen perubahan maupun addendum kontrak, kajian hukum dan finansial, serta dokumen perjanjian pasokan batu bara atau Coal Supply Agreement (CSA) dan Fuel Supply Agreement (FSA).
ICW berpendapat informasi tersebut merupakan bagian dari informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga.
Menurut ICW, keterbukaan terhadap dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan transisi energi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pensiun dini PLTU.
ICW juga meminta PLN memberikan tanggapan atas permohonan informasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini ditulis, PT PLN belum menyampaikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi yang diajukan ICW. ANTARA akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak PLN. (ELN)