Skip to content
Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

Balle Bale Balle Bale

MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • HOME
  • News
  • Jakarta News
  • Army and Police
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sport
  • Redaksi
Close

Search

Home/News/ICW Minta PLN Buka Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik PLTU
News

ICW Minta PLN Buka Dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik PLTU

By Eleanor redaksi
July 18, 2026

Jakarta, Ballebale.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi publik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional.

Permohonan tersebut diajukan pada 16 Juli 2026 sebagai bentuk dorongan agar proses pengambilan kebijakan di sektor ketenagalistrikan berlangsung secara terbuka dan akuntabel, terutama menyangkut rencana pensiun dini PLTU yang melibatkan perubahan kontrak dan nilai pendanaan yang besar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis ICW yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan transisi energi dapat diawasi publik sesuai prinsip akuntabilitas.

Menurut ICW, permohonan informasi tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan di sektor ketenagalistrikan, antara lain pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Juli 2026, pengungkapan kasus korupsi tata kelola batu bara, serta belum jelasnya implementasi kebijakan transisi energi, termasuk pelaksanaan pensiun dini PLTU.

ICW menilai masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai pembangkit listrik mana saja yang akan dipensiunkan lebih awal, dasar penetapan kebijakan tersebut, maupun konsekuensi hukum dan finansial yang ditimbulkan.

Dalam kajian berjudul “Transisi Energi dalam Krisis Transparansi” yang diterbitkan pada 2025, ICW menyebut keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun dugaan korupsi dalam penentuan PLTU yang dipensiunkan serta mekanisme pemberian kompensasi.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan yang sama menyatakan bahwa transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pelaksanaan transisi energi yang menggunakan sumber daya dan anggaran dalam jumlah besar.

Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk program pensiun dini PLTU diperkirakan mencapai US$27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ICW meminta PLN membuka sejumlah dokumen, antara lain daftar PLTU yang akan dipensiunkan dini, kajian yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU, dokumen PJBL, dokumen perubahan maupun addendum kontrak, kajian hukum dan finansial, serta dokumen perjanjian pasokan batu bara atau Coal Supply Agreement (CSA) dan Fuel Supply Agreement (FSA).

ICW berpendapat informasi tersebut merupakan bagian dari informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi mengenai perjanjian dengan pihak ketiga.

Menurut ICW, keterbukaan terhadap dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan transisi energi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pensiun dini PLTU.

ICW juga meminta PLN memberikan tanggapan atas permohonan informasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini ditulis, PT PLN belum menyampaikan tanggapan resmi terkait permohonan informasi yang diajukan ICW. ANTARA akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi dari pihak PLN. (ELN)

Tags:

ICWPerjanjian Jual Beli ListrikPLN
Author

Eleanor redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

‘Jude Bellingham’ di Lapas Serang dari Ngaji Sampai Berbagi Mi Instan ke Warga Binaan

Next

Geely Gandeng BCA Perkuat Pembiayaan Diler demi Perluas Jaringan Nasional

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About This Site

Balle bale  “MENGHATARKAN BERITA TERBAIK DAN TERPERCAYA”

Recent Posts

  • Harry De Fretes Rayakan Persahabatan lewat “I Love You, Bestie”, Gambang Kromong Tampil Lebih Segar
  • Felicia Tangerang Juara The Icon Indonesia, Bawa Pulang Rp300 Juta dan Mobil
  • Ketika Pendidikan Menjadi Jembatan, Anak Rentan Sosial Kembali Menata Masa Depan
  • Ifan Seventeen Menyapa Luka Lama Lewat “Apa Kabar” Versi Baru yang Lebih Emosional
  • Menag dan UI Dorong Kawasan Multifaith, Simbol Keberagaman Indonesia di Lingkungan Kampus

Archives

  • August 2026 (30)
  • July 2026 (362)
  • June 2026 (53)

Find Us

Address
Jakarta Selatan
DKI Jakarta , Indonesia

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

Copyright 2026 — Balle Bale. All rights reserved. MTM Network