PERADI Profesional Gandeng Kemenag, UI, dan 111 Kampus, Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berbasis Integritas
JAKARTA, Ballebale.com – Upaya memperkuat kualitas pendidikan hukum di Indonesia memasuki babak baru. PERADI Profesional menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi advokat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu dihadiri Menteri Agama RI Prof. Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta pimpinan perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari berbagai daerah.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan nota kesepahaman, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih kuat melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi advokat.
“Yang kami bangun bukan hanya sebuah kerja sama administratif. Kami ingin menyatukan kekuatan dunia pendidikan, tradisi akademik, dan profesi advokat agar lahir sistem pendidikan hukum yang menempatkan integritas, akhlak, dan profesionalisme sebagai fondasi utama,” ujar Harris.
Menurut Harris, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membawa semangat pendidikan yang menjunjung nilai toleransi dan keberagaman, sementara Universitas Indonesia memiliki tradisi akademik yang kuat dalam menjaga integritas, kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Di sisi lain, PERADI Profesional berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum, tetapi juga beretika dan berkarakter.
Ia menilai perpaduan ketiga unsur tersebut akan menghasilkan lulusan hukum yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki moralitas tinggi sehingga mampu memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Profesi advokat membutuhkan lebih dari sekadar kecakapan hukum. Integritas dan karakter adalah modal utama agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Harris menambahkan, keterlibatan 111 perguruan tinggi memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar perluasan jaringan kerja sama. Menurut dia, setiap kampus merupakan ruang lahirnya ilmu pengetahuan sekaligus tempat membangun karakter generasi penerus bangsa.
Ia juga mengungkapkan angka 111 dipandang sebagai simbol keberkahan dan harapan lahirnya kolaborasi yang memberikan manfaat luas bagi pengembangan pendidikan hukum nasional.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum, mempererat hubungan antara dunia akademik dan profesi advokat, memperluas ruang penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, hingga mencetak lulusan hukum yang memiliki kompetensi, integritas, dan akhlak yang baik.
“Ilmu pengetahuan akan memberikan manfaat apabila dijalankan dengan kejujuran, pengabdian, dan kepedulian kepada sesama. Karena itu, kami berharap kerja sama ini benar-benar melahirkan perubahan nyata bagi pendidikan hukum Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan seluruh perguruan tinggi yang telah membangun kolaborasi tersebut.
Harris berharap kerja sama itu menjadi awal lahirnya generasi baru penegak hukum yang mampu menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan supremasi hukum.
“Kami berharap sejarah tidak hanya mencatat penandatanganan perjanjian hari ini, tetapi juga mencatat bahwa dari kolaborasi ini lahir sumber daya manusia yang mampu menegakkan hukum dengan kejujuran, integritas, dan semangat menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Melalui sinergi lintas institusi tersebut, pendidikan tinggi hukum di Indonesia diharapkan semakin adaptif menghadapi tantangan zaman sekaligus mampu menghasilkan advokat dan lulusan hukum yang unggul secara akademik, profesional dalam praktik, serta memiliki komitmen kuat terhadap penegakan keadilan.