Anggota DPR Rieke DP Tegaskan Semua Warga Binaan Masuk Lewat Asesmen
Jakarta, Ballebale.com – Didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Rieke menyusuri Blok E yang menjadi lokasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), yaitu tahapan awal sebelum warga binaan ditempatkan di blok hunian.
“Saya ingin melihat sendiri bagaimana mekanismenya berjalan. Jangan hanya berdasarkan laporan. Yang harus dijaga adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa seluruh prosedur diterapkan secara adil,” ujar Rieke lewat akun medsos IG @riekediahp beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masa pengenalan lingkungan merupakan tahapan penting untuk menentukan pola pembinaan yang tepat melalui asesmen menyeluruh terhadap setiap warga binaan.
Tak Ada Karpet Merah
Dalam peninjauan tersebut, Rieke menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.
“Tidak ada karpet merah. Tidak ada privilege. Semua warga binaan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan aturan pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, serta kebutuhan pembinaan.
Apabila terdapat warga binaan dengan kategori risiko tinggi ataupun memiliki kondisi kesehatan tertentu, penempatannya dilakukan berdasarkan rekomendasi petugas, bukan karena status maupun latar belakang.
Kakanwil: Semua Berbasis Asesmen
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa ruang Mapenaling saat ini berada di lantai bawah Blok E.
“Kami memiliki lima kamar dengan kapasitas maksimal lima orang di setiap kamar. Seluruh warga binaan baru menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dahulu sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen,” kata Wachid.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penggunaan lantai dua merupakan bentuk fasilitas khusus.
“Lantai dua digunakan untuk kepentingan pengawasan terhadap warga binaan tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko. Itu bukan ruang VIP ataupun perlakuan istimewa. Semua keputusan diambil secara profesional sesuai standar operasional,” ujarnya.
Menurut Wachid, kondisi kesehatan juga menjadi bagian penting dalam proses asesmen.
“Ada warga binaan yang rutin menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Karena pertimbangan medis, penempatannya berada di lantai bawah agar memudahkan akses pelayanan kesehatan. Jadi seluruh keputusan didasarkan pada kebutuhan objektif,” jelasnya.
Kalapas: Penerimaan Dilakukan Bertahap
Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan jumlah warga binaan yang diterima setiap bulan relatif terbatas.
“Rata-rata kami menerima sekitar 20 hingga 30 warga binaan setiap bulan melalui mekanisme pelimpahan sesuai ketentuan. Seluruh proses diawali dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen sebelum mereka memasuki blok pembinaan,” ujar Syarpani.
Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan. Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap warga binaan. Semua memperoleh hak yang sama sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Overkapasitas Masih Jadi Tantangan
Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyoroti persoalan overkapasitas yang hingga kini masih menjadi tantangan besar sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia mengungkapkan sekitar 52 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana perkara narkotika.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah tengah mengawal implementasi KUHP baru, Undang-Undang Pemasyarakatan, serta pembaruan kebijakan penanganan tindak pidana narkotika agar sistem pemidanaan menjadi lebih efektif.
Salah satu langkah yang didorong adalah memperkuat mekanisme asesmen melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan apakah pelaku tindak pidana harus menjalani pidana penjara atau dapat mengikuti program rehabilitasi sesuai tingkat risiko.
Reformasi Harus Berjalan
Wachid menilai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan membuka ruang lebih besar bagi penggunaan pidana alternatif sehingga dapat membantu mengurangi kepadatan lapas.
“Kami optimistis kebijakan tersebut akan memperkuat sistem pemasyarakatan. Tidak semua pelanggar hukum harus menjalani pidana penjara sehingga pembinaan dapat berlangsung lebih efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Rieke menegaskan reformasi pemasyarakatan hanya dapat terwujud apabila seluruh jajaran menjaga integritas dan profesionalisme.
“Kekurangan tentu masih ada. Namun itu tidak boleh menghentikan langkah kita untuk terus membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemasyarakatan yang kuat akan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (ELN)